Mediabahri.com – Binjai | Malam mencekam terjadi di Kota Binjai, saat satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan sosok tak terduga — seorang Ketua Ormas Kepemudaan aktif di Binjai Barat.
Dua pria berinisial Yd (29) dan IA (37) tak berkutik saat disergap polisi pada Selasa dini hari (1/7/2025) pukul 01.00 WIB di kawasan Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur. Dari tangan mereka, polisi menyita 75,45 gram sabu siap edar, lengkap dengan alat komunikasi dan kendaraan bermotor yang diduga digunakan untuk distribusi narkotika.
Sumber Mediabahri.com mengungkap, salah satu tersangka, Yd, bukan orang asing di mata publik. Ia dikenal sebagai mantan honorer Satpol PP yang kini menjabat sebagai Ketua salah satu Ormas Kepemudaan di wilayah Binjai Barat. Fakta ini menguatkan kecurigaan publik bahwa peredaran narkotika telah menyusup ke dalam tubuh organisasi masyarakat.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan cepat, petugas menemukan dua pria mencurigakan berdiri di depan rumah warga.
Melihat kedatangan polisi, kedua pria tersebut langsung kabur ke arah pemukiman. Namun, aksi pelarian itu tak berlangsung lama — petugas berhasil menangkap keduanya setelah aksi kejar-kejaran dramatis di tengah malam.
Dari lokasi penangkapan, disita:
- 1 plastik besar berisi 15 paket sabu dengan total bruto 75,45 gram,
- 1 toples plastik tutup ungu,
- Plastik klip kosong dan kantong plastik hitam,
- 5 unit ponsel (iPhone, Vivo, Samsung, Oppo, Nokia),
- 2 sepeda motor: Honda Scoopy BK 5149 RAZ dan Yamaha NMax BK 6005 YDH.
“Barang bukti dan kedua pelaku langsung kami amankan ke Mapolres Binjai. Saat ini mereka sedang diperiksa intensif,” ujar AKP Syamsul.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman? Minimal 5 tahun penjara, maksimal hukuman mati.
Penangkapan ini menjadi tamparan keras bagi dunia kepemudaan di Binjai. Bagaimana mungkin seorang pimpinan Ormas, yang seharusnya jadi panutan generasi muda, justru terlibat dalam kejahatan narkotika?
Publik menunggu langkah tegas aparat untuk mengusut tuntas apakah ada pihak lain — termasuk dalam struktur Ormas — yang turut terlibat dalam jaringan ini.
Mediabahri.com akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya.
(Rudy Hartono | Mediabahri.com)