Cibodas Baru, Kota Tangerang – Mediabahri.com | Tindak lanjut dari keluhan warga Kelurahan Cibodas Baru membuahkan hasil. Polsek Jatiuwung melakukan aksi cepat dengan menggelar operasi minuman keras (miras) berbagai merek di kawasan Perumnas 2, Jalan Perak Raya, Rabu (30/07/2025) sore.
Operasi yang digelar sejak pukul 16.00 hingga 17.50 WIB itu merupakan respons atas laporan masyarakat melalui Call Center 110. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Jatiuwung dengan turun ke lapangan untuk menindak praktik peredaran miras yang meresahkan warga.
Dipimpin langsung Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabi’in, bersama Waka Polsek AKP Suyoto dan 25 personel gabungan dari Reskrim, Bhabinkamtibmas, dan Samapta, operasi ini menyasar sejumlah titik di wilayah Jalan Perak yang dicurigai menjadi tempat penjualan miras secara ilegal.
Hasilnya, sebanyak 82 botol miras berbagai merek dan 18 kaleng miras berhasil diamankan dari lokasi. Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Jatiuwung untuk proses lebih lanjut.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga kondusivitas wilayah dan menindaklanjuti setiap laporan warga. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi sweeping miras akan terus kami lakukan secara rutin di wilayah hukum Polsek Jatiuwung,” tegas Kompol Rabi’in di lokasi penggerebekan.
Selain menyita miras, pihak kepolisian juga memberikan imbauan tegas kepada para penjual agar menghentikan aktivitas ilegal tersebut, mengingat miras menjadi salah satu pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Langkah cepat dan tegas yang diambil Polsek Jatiuwung ini mendapat apresiasi dari warga. Banyak yang berharap tindakan seperti ini terus dilanjutkan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh negatif minuman keras.
(Samsul Bahri | Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota)
Mediabahri.com – Tajam, Tegas, Terpercaya.