Polda Sulteng Sita 109 Ton Pupuk Ilegal, Tersangka HAB Resmi Diserahkan ke Kejari Palu

Zulkarnaen_idrus
0


PALU | mediabahri.com
Polda Sulawesi Tengah kembali membuktikan komitmennya dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI melalui pengungkapan kasus besar yang mengguncang sektor pertanian. Sebanyak 2.270 karung pupuk atau setara dengan 109 ton pupuk diduga ilegal berhasil disita oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng dari sebuah gudang di wilayah Pantoloan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran pupuk tanpa izin edar di Kota Palu. Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus langsung bergerak cepat, bekerja sama dengan Petugas Pengawas Pupuk dan Pestisida Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulteng, mendatangi lokasi penyimpanan pupuk pada Selasa, 12 November 2024.


Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangan pers Kamis (17/7/2025) menyebut bahwa dalam gudang tersebut ditemukan ribuan karung pupuk dengan berbagai merek dan jenis, namun tidak memiliki izin edar atau tidak sesuai kandungan yang tertera pada label.

“Tersangka dalam kasus ini adalah HAB (46), seorang wiraswasta asal Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu,” ungkap AKBP Sugeng.


Tersangka HAB diduga kuat memperdagangkan pupuk ilegal, dengan cara menjual produk yang tidak terdaftar secara resmi, atau terdaftar namun kandungannya menyimpang dari yang diizinkan. Langkah penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 122 UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3 miliar.


Tak hanya itu, Pasal 113 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga dikenakan terhadap HAB karena memperdagangkan barang tanpa memenuhi standar teknis wajib (SNI). Pelanggaran ini terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

“Berkas perkara tersangka HAB sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Hari ini juga, tersangka beserta barang bukti 2.270 karung pupuk ilegal kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Palu,” tegas Sugeng.


Langkah tegas Polda Sulteng ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha nakal di sektor pertanian. Penegakan hukum yang konsisten dinilai sangat penting demi melindungi petani dan masyarakat dari praktik curang yang bisa merusak ekosistem pertanian nasional.


🛡️ mediabahri.com | Tajam, Kritis, dan Berdedikasi untuk Keadilan
Laporkan peredaran pupuk ilegal ke pihak berwajib. Petani kuat, bangsa berdaulat!

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!