LBH PHASIVIC Soroti Dugaan Konspirasi Korporasi di Proyek Jambi Business Centre: “Kami Siap Laporkan ke Presiden!”

Redaksi Media Bahri
0



Jambi – mediabahri.com | Proyek pembangunan Jambi Business Centre (JBC) kembali menjadi sorotan tajam setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PHASIVIC bersama Persatuan Wartawan Fast Respon Provinsi Jambi mengungkap dugaan konspirasi korporasi korupsi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.


Dalam pernyataan resminya, Ketua LBH PHASIVIC Fahmi menyebut bahwa kasus JBC mencerminkan kejahatan korupsi terstruktur dan sistematis, di mana terjadi kolaborasi antara penguasa dan pengusaha demi kepentingan bisnis, dengan mengorbankan lingkungan dan hukum.


Ini bukan sekadar proyek pembangunan biasa. Kami sebut sebagai full bucket konspirasi korporasi. Ada penipuan publik, pelanggaran tata ruang, manipulasi administratif, bahkan indikasi kuat pencucian uang. Negara dirugikan, masyarakat dikorbankan,” tegas Fahmi saat memberikan keterangan kepada awak media.



Fahmi mengungkap bahwa lokasi JBC berdasarkan Perda Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2024–2044 merupakan zona rawan banjir dan daerah resapan air. Wilayah tersebut secara ekologis merupakan cekungan alami dan tidak layak untuk dijadikan kawasan bisnis.


Secara topografi dan ekologis, kawasan itu adalah penampung air alami. Tapi justru malah dibangun proyek besar tanpa memperhatikan dampaknya. Ini pelanggaran serius terhadap RTRW dan lingkungan hidup,” jelasnya.


Ia juga menyoroti perjanjian BOT (Build, Operate, Transfer) yang ditandatangani tahun 2014 antara Pemprov Jambi dan PT Putra Kurnia Properti. Menurut Fahmi, perjanjian tersebut tidak melalui kajian matang dan cacat administratif, sehingga menjadi celah penyimpangan.


Total kontribusi senilai Rp13,4 miliar yang seharusnya masuk ke kas negara selama 10 tahun tidak ada kejelasan. Pembangunan pun tidak rampung sesuai jadwal, tapi tidak ada sanksi atau evaluasi. Ini pembiaran yang disengaja,” beber Fahmi sambil menunjukkan dokumen dugaan pelanggaran.



Tak hanya itu, status lahan proyek JBC juga disorot karena diduga berpindah tangan dari ahli waris Datuk H. Jamaludin ke pengembang secara ilegal dan cacat hukum. Lahan itu bahkan dijadikan agunan bank dan diperjualbelikan sebagai ruko.


Ahli waris tak punya kekuatan melawan korporasi besar. Yang terjadi adalah perampasan hak secara halus dan legalitas dipaksakan. Di balik itu, kami curigai ada praktik pencucian uang dalam transaksi proyek ini,” lanjut Fahmi.


Ketua PW Fast Respon Provinsi Jambi, Dody Chandra, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus ini kepada Presiden Prabowo Subianto, Kementerian ATR/BPN, dan Kejaksaan Agung RI.


Presiden harus tahu ini. Proyek ini bukan hanya bermasalah secara administratif, tapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan hukum. Kami akan bawa ini ke tingkat nasional,” kata Dody.



Tim mediabahri.com mencoba menghubungi pihak JBC untuk klarifikasi. Hilman Firmansyah, perwakilan JBC, hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.


Saya pelajari dulu dan koordinasikan ke manajemen pak,” tulis Hilman.


LBH PHASIVIC menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti hingga kasus ini dibuka secara transparan dan ditindaklanjuti oleh aparat hukum. Mereka mendesak audit menyeluruh atas proyek JBC dan peninjauan ulang seluruh perjanjian dan legalitas yang mengiringinya.


Redaksi 


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!