Stabat, Langkat – mediabahri.com | Sidang putusan kasus pembunuhan Frandi Sembiring digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, pada Kamis, 17 Juli 2025. Hari itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Abraham Van Vollen Hope Ginting, S.H., M.H., menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa — lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Zakiri, S.H., yang menuntut hukuman 18 tahun penjara.
0-1Jaksa Zakiri dalam sidang sebelumnya menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, sehingga menuntut hukuman selama 18 tahun dan denda biaya perkara sebesar Rp5.000 . Namun, Hakim Abraham Van Vollen Hope Ginting dkk. memilih vonis 20 tahun penjara, menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan hukum atas peristiwa tragis itu.
Usai sidang, perwakilan keluarga Frandi Sembiring menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan yang dinilai sangat adil.
> “Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim, Abraham Van Vollen Hope Ginting, atas putusan yang sangat bijaksana. Ini adalah bentuk keadilan yang sungguh melegakan bagi keluarga kami dan penghormatan terakhir bagi almarhum Frandi,” ujar perwakilan keluarga menyampaikan harapan dan kelegaan usai persidangan.
Keluarga korban pun menyambut positif keputusan tersebut, menilai hukuman 20 tahun penjara sepadan dengan dampak kehilangan yang mereka alami.
Persidangan dipantau ketat aparat keamanan dan berlangsung tertib. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa tindakan kriminal memiliki konsekuensi hukum yang tegas dan nyata. (Redaksi)