Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Zulkarnaen_idrus
0


JAKARTA – mediabahri.com | Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI yang berlangsung dalam rentang tahun 2019 hingga 2022.


Pada Senin, 14 Juli 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa tiga orang saksi untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara.


Ketiga saksi yang diperiksa tersebut adalah:

  1. AS, Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tahun 2020.
  2. MSJ, Pemilik PT Go-Jek Indonesia.
  3. FHK, Senior Division Manager PT Datascript.


Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini dilakukan guna menelusuri peran dan keterlibatan pihak swasta dalam program digitalisasi pendidikan yang bertujuan untuk memodernisasi sistem pembelajaran berbasis teknologi di seluruh Indonesia, namun diduga diselewengkan untuk kepentingan tertentu.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan demi menuntaskan perkara yang merugikan negara ini.


"Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam memberantas praktik korupsi yang menghambat kemajuan pendidikan nasional," ungkapnya.


Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan menyeret pihak-pihak yang terbukti terlibat ke meja hijau.

(mediabahri.com | Redaksi)


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!