Jakarta, 5 Juli 2025 – mediabahri.com | Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2022.
Keempat tersangka yaitu:
SW, Direktur Sekolah Dasar merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021;
MUL, Direktur SMP tahun 2020–2021;
JT, Staf Khusus Mendikbudristek Sdr. NAM;
IBAM, Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.
Penetapan ini berdasarkan serangkaian Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, yakni:
Nomor: Print-38/F.2/Fd.1/05/2025 (20 Mei 2025)
Nomor: Print-54a/F.2/Fd.1/06/2025 (11 Juni 2025)
Nomor: Print-57a/F.2/Fd.1/07/2025 (11 Juli 2025)
Dugaan Skema Pengadaan yang Diarahkan
Dalam proses pengadaan TIK untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA senilai Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK), keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan. Mereka mengarahkan pengadaan perangkat berbasis ChromeOS milik Google, tanpa mempertimbangkan kebutuphan teknis dan kondisi geografis, khususnya di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Program ini sejak awal sudah dirancang dalam lingkaran kecil yang disebut “Mas Menteri Core Team” sejak Agustus 2019 sebelum NAM dilantik sebagai Menteri. JT, sebagai Staf Khusus Menteri, memegang peran sentral dalam pengaturan teknis dan pemilihan produk dengan melibatkan IBAM dari PSPK sebagai konsultan teknologi tidak resmi. Perencanaan dilakukan melalui pertemuan internal dan rapat-rapat zoom yang dipimpin langsung oleh Menteri NAM.
Kronologi dan Peran Tersangka
JT, Staf Khusus Mendikbudristek, secara aktif memimpin proses perencanaan teknis, menghubungi vendor seperti Google, hingga menyusun struktur kerja IBAM sebagai konsultan. Ia memerintahkan SW dan MUL untuk mengarahkan pengadaan ke ChromeOS, meskipun posisi staf khusus tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan barang/jasa.
IBAM, yang diposisikan sebagai konsultan teknologi Kemendikbudristek, juga ikut mempengaruhi tim teknis dengan cara menyusun kajian yang mengarah pada penggunaan ChromeOS dan menolak hasil kajian pertama yang netral.
SW dan MUL sebagai pejabat struktural dan KPA di lingkungan Direktorat masing-masing, diduga memaksa para pejabat pelaksana untuk mengikuti pengadaan ChromeOS. Bahkan, SW mengganti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena tidak mengikuti arahannya.
Kerugian Negara dan Peraturan yang Dilanggar
Pengadaan TIK pada program digitalisasi ini totalnya mencapai Rp9,3 triliun, terdiri dari:
APBN: Rp3,64 triliun
DAK: Rp5,66 triliun
Namun, dari total tersebut, kerugian neg akuara mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari:
Mark-up harga laptop: Rp1,5 triliun
Software CDM tidak sah: Rp480 miliar
Produk-produk tersebut dianggap tidak optimal digunakan di lapangan, terutama bagi guru dan siswa di daerah 3T, karena keterbatasan ChromeOS dalam konektivitas dan fleksibilitas perangkat lunak.
Perbuatan para tersangka melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Peraturan Presiden No. 16/2018 jo. No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan LKPP No. 7/2018 jo. No. 11/2021 tentang Perencanaan Pengadaan
Tersangka disangkakan dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Penyidikan Masih Berlanjut
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa lebih dari 80 saksi dan tiga orang ahli serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik dan elektronik seperti laptop, handphone, hard disk, serta flashdisk untuk memperkuat pembuktian.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terlebih dalam sektor pendidikan yang seharusnya digunakan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sebagai ladang permainan anggaran.
(Tim Redaksi | mediabahri.com)