Hanya Dituntut 18 Tahun dalam Pembunuhan Berencana: Jaksa Bungkam, Keluarga Frandi Surbakti Menangis dan Menolak!

Zulkarnaen_idrus
0


Langkat – mediabahri.com | Sidang keempat perkara pembunuhan berencana terhadap Frandi Surbakti (26) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (10/07/2025). Terdakwa, Gembira Surbakti (41) — pelaku pembunuhan yang merupakan ayah angkat istri korbanhanya dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Zakiri, S.H. dari Kejaksaan Negeri Langkat.


Tuntutan tersebut mengejutkan dan melukai perasaan keluarga korban serta memunculkan kecurigaan serius publik terhadap integritas JPU.

🧨 “Pasal 340 KUHP jelas: pembunuhan berencana bisa dituntut hukuman mati atau seumur hidup. Kenapa hanya 18 tahun?!” tegas aktivis hukum yang memantau langsung proses persidangan.


🔍 Fakta Persidangan: Sengaja, Sadis, Terencana

Dalam tiga sidang sebelumnya, terungkap jelas bahwa terdakwa:

  • Membawa kelewang dari rumah,
  • Mengejar korban hingga ke ladang,
  • Membacok berkali-kali hingga korban tewas.


Namun JPU Muhammad Zakiri, S.H. justru mengabaikan fakta tersebut, dan menyusun tuntutan yang dianggap tidak mencerminkan pasal yang dilanggar maupun beratnya perbuatan terdakwa.

“Jaksa seperti mengkerdilkan nyawa manusia. Ini bukan kasus biasa. Ini pembunuhan dengan perencanaan!” ujar salah satu saksi yang hadir.


💔 Istri Korban: Anak Angkat yang Dikhianati

Tangis Mayang Dwiyanti br. Surbakti, istri korban sekaligus anak angkat terdakwa, pecah saat menyampaikan pernyataan di hadapan majelis hakim. Suaranya lirih, tapi menyayat hati.

“Kalau terdakwa bilang dia tulang punggung keluarga, saya kehilangan tulang punggung keluarga seumur hidup, Pak Hakim... Mohon pertimbangannya...”


Mayang kini harus membesarkan anak-anaknya tanpa suami, sekaligus memikul luka bahwa ayah angkatnya sendiri adalah pembunuhnya. Dan kini, negara melalui jaksa, seperti hendak memberi maaf terlalu cepat.

“Saya hanya ingin satu: keadilan. Bukan belas kasihan untuk pelaku yang sudah merusak hidup saya.” ucap Mayang dengan mata sembab.


⚖️ Penasehat Hukum Gembira Surbakti Minta Hukuman Diringankan

Penasihat hukum terdakwa, FH. Sagala, S.H., mengajukan permohonan agar terdakwa dihukum seringan-ringannya. Namun argumen tersebut dinilai menyakitkan oleh keluarga korban, terlebih setelah JPU juga menyusun tuntutan ringan — seperti tidak sedang membela korban, melainkan pelaku.

“Kami kecewa berat pada jaksa. Apakah 18 tahun itu pantas untuk nyawa suami saya? Saya akan ingat ini seumur hidup.” ujar Mayang saat keluar ruang sidang.


📣 mediabahri.com Mencatat:

  • Terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP – pembunuhan berencana.
  • Ancaman pidana: hukuman mati, seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.
  • Namun JPU hanya menuntut 18 tahun — lebih rendah dari batas minimum!
  • Pertanyaan publik: Ada apa dengan Jaksa Penuntut Umum? Siapa yang ia bela?


🚨 Sidang Dilanjutkan

Majelis hakim menutup sidang keempat dan akan melanjutkan proses pada Rabu, 17 Juli 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak kuasa hukum terdakwa.



🛑 Catatan Tajam Redaksi mediabahri.com

Tuntutan yang terlalu ringan bukan hanya melukai korban, tapi juga merusak wajah hukum.
Kami menuntut transparansi dari Kejari Langkat:

Kenapa pembunuhan berencana hanya dituntut 18 tahun?
Apakah hukum kini dibentuk berdasarkan simpati kepada pelaku, bukan perlindungan kepada korban?


mediabahri.com akan terus mengawal sidang ini. Karena jika jaksa diam, maka rakyat harus bersuara lebih keras.


Reporter: Tim Investigasi Khusus
Editor: Zowl Idrus 
mediabahri.com – Lugas, Berani, Berdiri untuk Keadilan

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!