MEDAN, – Kasus dugaan pengrusakan properti yang melibatkan dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Namun, publik kini menyoroti keputusan pembantaran tersangka ke rumah sakit dengan alasan kesehatan.
Rencananya, kasus ini akan segera memasuki tahap dua, di mana tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan. Di sisi lain, langkah cepat penyidik dari Polda Sumut mendapat apresiasi, namun proses pembantaran tetap dipantau ketat oleh masyarakat.
Advokat senior Marimon Nainggolan SH MH, yang juga kuasa hukum pelapor Go Mei Siang, menegaskan pentingnya transparansi dalam proses pembantaran. Ia mendukung penegakan hukum yang tegas, namun menekankan bahwa proses medis harus dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.
“Kami mendukung penegakan hukum. Tapi pembantaran harus berdasarkan surat dokter yang sah. Untuk menjamin keadilan, sebaiknya dilakukan second opinion agar tidak timbul kesan publik bahwa ada rekayasa,” ujar Marimon saat ditemui di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/6/2025).
Marimon juga mengingatkan bahwa penggunaan surat keterangan medis yang tidak sah dapat dijerat Pasal 267 KUHP tentang pemalsuan keterangan dokter. Terlebih, dr. Paulus sendiri dikenal sebagai dokter spesialis yang cukup ternama di Kota Medan.
Tahap 2 Segera Dilaksanakan, Polda Sumut Tuai Apresiasi
Saat dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, membenarkan bahwa tahap dua dalam perkara ini akan segera dilaksanakan.
“Tersangkanya sudah ditahan, bang. Tapi karena ada surat sakit, saat ini dibantarkan ke RS Bhayangkara. Rencana tahap 2-nya hari Jumat nanti,” ujarnya kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp.
Langkah cepat aparat penegak hukum ini pun mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk tokoh-tokoh masyarakat lintas agama.
Tokoh Agama: Hukum Harus Berlaku untuk Semua
Dua tokoh agama dari komunitas Vihara di Medan, Biksuni Caroline dan Biksuni Helen, juga menyuarakan harapan agar proses hukum berlangsung adil tanpa pandang bulu.
“Kami bersyukur jika proses hukum ini berjalan. Selama ini publik melihat dr. Paulus seolah kebal hukum. Semoga ini menjadi pelajaran bahwa hukum berlaku untuk semua,” ungkap Biksuni Caroline kepada awak media.
Dengan beragam pandangan dari masyarakat, harapan kini tertuju pada aparat penegak hukum agar menjalankan proses ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi tegaknya keadilan.
(Tim)