Satres Narkoba Polres Binjai Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan

Zulkarnaen_idrus
0


BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial AR (42) berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Tanjung Periuk No. 4, Lingkungan VI, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, pada Selasa malam (17/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.


Penangkapan bermula saat petugas tengah melakukan patroli rutin dan menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin oleh Iptu Alex Parasibu, SH.



Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian perkara, polisi mendapati seorang pria berdiri di teras rumah dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan di dalam rumah.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:


  • 2 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,22 gram
  • 1 dompet warna hitam
  • 28 plastik klip kosong
  • 2 pipet skop hasil modifikasi


Pelaku dan seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut. AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.



Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba di Kota Binjai.


“Polres Binjai tetap berkomitmen untuk menyikat habis para bandar narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKP Junaidi.


(Laporan: Agus Sidarta | mediabahri.com)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!