BINJAI | MEDIABAHRI.COM – Modus berkedok ibu rumah tangga tak membuat langkah seorang perempuan inisial EC (43) mulus dalam menjalankan bisnis haramnya. Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, berhasil membekuk pelaku di sebuah rumah di Desa Emplasmen, Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Selasa pagi (17/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi berharga yang disampaikan langsung oleh seorang tokoh masyarakat kepada Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH., sesaat setelah apel pagi. Laporan menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit I Satres Narkoba Iptu Alex Parasibu, SH., bersama tim langsung terjun ke lokasi. Hasil penyelidikan cepat membuahkan hasil. Seorang perempuan bertato di tangan kiri sesuai ciri-ciri yang disebutkan informan berhasil ditemukan dan langsung diamankan.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 8 butir pil ekstasi yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,72 gram, serta satu buah tas warna hitam yang digunakan menyimpan barang haram tersebut.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku berdomisili di Jalan Rambutan, Gang Buntu, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat. Ia juga mengakui rencananya akan mengedarkan ekstasi itu di kawasan Desa Kwala Mencirim.
Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi ruang bagi para bandar narkoba. “Kami akan sikat habis siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Kami juga minta dukungan dari seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
(Redaksi | MEDIABAHRI.COM)