“Malam di Binjai: Dua Pemuda, Mesin Motor Menyala, dan Pil Maut di Saku Celana”

Zulkarnaen_idrus
0


BINJAI - BahriNews.id | Perang terhadap narkoba kembali menunjukkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan meringkus dua pelaku, masing-masing berinisial A (29) dan MA (19), di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin malam (16/6/2025), sekitar pukul 21.00 WIB.


Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan informasi mencurigakan terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh Tim Satres Narkoba di bawah komando Ipda Eddy Supratman, SH.


Dalam penyelidikan di lokasi, petugas mendapati dua pria berdiri di pinggir jalan dengan sepeda motor yang masih menyala. Keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan. Saat hendak diamankan, mereka mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun berhasil dihentikan berkat kesigapan petugas.



Hasil penggeledahan di tempat kejadian menemukan barang bukti berupa:

  • 4 butir pil ekstasi warna merah muda (Netto 1,73 gram)
  • 4 butir pil ekstasi warna kuning (Netto 1,46 gram)
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 4375 RBB
  • 1 unit handphone OPPO warna biru
  • 1 unit handphone XIAOMI warna silver


Saat diinterogasi di lokasi, kedua pelaku mengaku berdomisili di Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur. Mereka juga mengakui bahwa ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Binjai.


Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba.


“Polres Binjai berkomitmen penuh memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada kompromi bagi bandar maupun pengedar,” tegas AKP Junaidi.


Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Binjai. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.


(Redaksi | mediabahri.com)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!