“Tegas! Polres Binjai Tangkap Residivis Narkoba yang Kembali Edarkan Sabu”

Zulkarnaen_idrus
0
Mediabahri.com | BINJAI – Tak ada ampun bagi pengedar narkoba! Seorang residivis narkotika berinisial J (54) kembali diamankan tim Satres Narkoba Polres Binjai dalam operasi yang berlangsung Selasa (29/04/25) pukul 00.50 WIB di Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang sudah geram dengan aktivitas J, yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan pada September 2023, namun kembali bermain-main dengan barang haram.

“Kami tidak beri ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba, apalagi residivis yang kembali mengulangi perbuatannya,” tegas AKP Syamsul Bahri, SE, MH, Kasat Narkoba Polres Binjai.

Di bawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif. Hasilnya, J berhasil ditangkap tanpa perlawanan, dan dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa:

2 paket sabu seberat 0,27 gram

1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru BK 3660 IR

Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan:

> “Polres Binjai mendukung penuh pemberantasan lnarkoba. Tidak ada kompromi. Ini komitmen kami menyelamatkan generasi bangsa dari kehancuran akibat narkoba.” (Humas Polres Binjai)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!