Binjai – Mediabahri.com | Aparat Polsek Sei Bingai di bawah jajaran Satreskrim Polres Binjai berhasil meringkus SA alias Bontik (24), pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat asyik nongkrong di sebuah warung kopi di wilayah Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (11/5/2025) pukul 01.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Sei Bingai menerima informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. Kapolsek Sei Bingai, AKP Endramawan Sitepu, S.H., memimpin langsung penggerebekan yang berujung pada penangkapan pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra BK 6436 ABB milik korban.
Pencurian tersebut terjadi pada 5 Mei 2025 di teras rumah korban di Pasar VI Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Pelaku dengan sengaja mengambil kendaraan yang terparkir tanpa seizin pemiliknya—tindakan yang jelas melanggar hukum.
Kini pelaku telah ditahan di Satreskrim Polres Binjai dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang berbunyi: “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara tegas dan transparan, tanpa ada celah untuk kompromi.
"Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan pencurian adalah tindak pidana serius dan kami akan pastikan pelaku menerima ganjaran setimpal," tegas Akp. Junaidi, Kasi Humas Polres Binjai dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/5/2025).
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Kepolisian terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban hukum di wilayahnya.
Laporan: Agus Sidarta