Mediabahri.com | Binjai, 10 Mei 2025 | 18.00 WIB – Tidak ada ruang bagi pencuri di wilayah hukum Polres Binjai. Seorang pria berinisial MDR (28), yang mengaku bagian dari ormas PMS, tertangkap tangan saat mencuri buah kelapa sawit milik PT. Serdang Hulu di Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Sei Bingai, AKP Endramawan Sitepu, S.H., memimpin langsung penindakan setelah menerima laporan resmi dari pihak perusahaan tentang aksi pencurian di lokasi perkebunan. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mendapati pelaku sedang memanen secara ilegal. Tanpa kompromi, pelaku langsung dibekuk di tempat.
Barang bukti yang diamankan antara lain delapan tandan buah sawit, satu egrek pemotong, dan satu senter. Pelaku kini diamankan di Satreskrim Polres Binjai guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami tegaskan, pencurian dengan modus apapun, termasuk yang dilakukan oleh individu berlatar belakang ormas, akan kami sikat habis. Tidak ada yang kebal hukum di wilayah kami,” tegas Kasi Humas Polres Binjai dalam rilis resminya, Senin (12/5/2025).
Pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu.
Polres Binjai tak memberi ruang untuk kejahatan. Hukum harus ditegakkan.
Laporan; Agus Sidarta