Skandal Pungli di SMPN 6 Binjai: Langgar Surat Edaran, Kebal Hukum?

Zulkarnaen_idrus
0


Binjai – Dunia pendidikan Kota Binjai kembali tercoreng. SMP Negeri 6 Binjai diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa untuk kegiatan Widya Wisata ke Berastagi, meski kegiatan tersebut telah resmi dilarang oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai melalui Surat Edaran Nomor 400-3-671/DISDIK/II/2025 tertanggal 12 Februari 2025.


Namun larangan itu nyaris tak berarti. Kegiatan tetap digelar di Hotel Sinabung Hill, seolah aturan hanyalah kertas kosong yang bisa diabaikan. Biaya sebesar Rp650.000 per siswa dipungut tanpa ampun, menciptakan preseden buruk dalam sistem pendidikan negeri.


Mencederai Regulasi, Mengkhianati Amanah

Pungutan ini jelas melanggar:

  • Permendikbud No. 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1): Sekolah negeri dilarang memungut biaya pendidikan dalam bentuk apa pun.
  • PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf (d): Tenaga pendidik dilarang melakukan pungutan yang bertentangan dengan hukum.

Dua regulasi besar diterjang sekaligus. Apakah integritas pendidikan memang sudah sebegitu murahnya?


Kepala Sekolah Bungkam, Publik Geram

Dimintai keterangan pada Kamis, 8 Mei 2025, Kepala SMPN 6 Binjai, Raihan Soraya, memilih diam seribu bahasa. Tak ada klarifikasi, tak ada tanggung jawab.


Dalam konteks publik, diam bukan emas—diam adalah pengkhianatan terhadap transparansi. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers bahkan menyatakan, pejabat publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat.


Rp300 Ribu ‘Raib’, Aroma Korupsi Tercium Kuat

Seorang wali murid mengungkap fakta mencengangkan:

“Anak saya cuma makan dua kali, tidur semalam bertiga sekamar, naik bus bolak-balik. Totalnya paling Rp350 ribu. Sisanya ke mana?”


Selisih Rp300 ribu per siswa menguap tanpa jejak. Dengan ratusan siswa ikut, potensi dana yang tak jelas penggunaannya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Ini bukan sekadar pungli—ini indikasi korupsi pendidikan.


Desakan Copot Jabatan dan Proses Hukum

Praktisi hukum, Ahmad Zulfikar, SH, menilai kasus ini sebagai pelanggaran hukum terbuka.

“Wali Kota harus bertindak. Evaluasi kepala sekolah, copot jika perlu, dan bawa ke ranah hukum. Ini penyalahgunaan wewenang dan pengkhianatan publik.”

Jika Pemko Binjai diam, maka publik berhak curiga: siapa yang dilindungi, dan siapa yang menikmati dana yang seharusnya untuk anak-anak bangsa?


Pungli Adalah Kejahatan, Bukan Sekadar Kekeliruan

Dalam sistem pendidikan yang sehat, pungli bukanlah kesalahan teknis—itu adalah kejahatan sistematis. Terlebih jika dilakukan di institusi negeri yang dibiayai oleh negara dan masyarakat.


Redaksi Tetap Mengawal

Hingga berita ini dirilis, tidak ada pernyataan resmi dari SMPN 6 Binjai maupun Dinas Pendidikan. Redaksi Mediabahri.id berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas, demi pendidikan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik busuk.

(Tim Investigasi Mediabahri.id)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!