Medan – Mediabahri.com | Dugaan pelanggaran hukum dan kriminalisasi dalam proses penyidikan menyeruak di tubuh Polres Tapanuli Selatan. Agus Halawa, SH., selaku kuasa hukum Bandaharo Harahap (43), warga Desa Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, resmi melaporkan Kasat Reskrim dan penyidik (Juper) Polres Tapsel ke Divisi Propam dan Wasidik Polda Sumatera Utara, pada Rabu (28/5/2025).
Laporan tersebut merupakan bentuk protes keras atas penanganan perkara Nomor: LP/B/120/IV/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 09 April 2025, yang menurut Halawa, cacat hukum dan sarat pelanggaran prosedur.
Diduga Langgar UU Polri dan Perkap Penyidikan
Agus Halawa menegaskan bahwa pihaknya menilai proses penyelidikan dan penyidikan atas perkara tersebut dilakukan secara tidak objektif dan melanggar hukum. "Klien saya selaku terlapor sama sekali tidak pernah dipanggil ataupun dimintai keterangan selama proses penyelidikan maupun penyidikan berlangsung," ujar Halawa.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa hingga penetapan status tersangka terhadap kliennya, pihak Polres Tapsel tidak pernah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tidak melakukan konfrontasi dengan pelapor dan saksi-saksi, serta tidak menunjukkan surat penangkapan saat penangkapan dilakukan pada 9 Mei 2025.
"Hal ini jelas-jelas melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tegas Halawa.
Tidak Ada Restorative Justice, Tidak Profesional
Tak hanya itu, Halawa juga menyesalkan tidak dibukanya ruang Restorative Justice oleh penyidik terhadap kliennya dan pelapor. Padahal, semangat keadilan restoratif merupakan bagian dari paradigma baru dalam penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada keadilan substantif.
"Di mana tanggung jawab moral dan profesional sebagai aparat penegak hukum? Jika prosedur saja tidak dijalankan, bagaimana mungkin status tersangka bisa ditetapkan tanpa dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP?" ujarnya.
Tuntutan Evaluasi dan Pencopotan Jabatan
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Agus Halawa mendatangi langsung Polda Sumut guna meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.Si., beserta Paminal Propam Poldasu, untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kasat Reskrim dan penyidik Polres Tapanuli Selatan dari jabatannya.
"Kami menduga kuat telah terjadi tindakan kriminalisasi terhadap klien kami. Kami minta atasan langsung mengambil tindakan tegas. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi Polri makin tergerus akibat oknum-oknum yang bekerja tidak profesional," tegasnya.
Seruan Tegakkan Keadilan
Halawa pun menyerukan agar para penegak hukum lebih berpihak kepada rakyat yang terzalimi oleh kekuasaan atau mafia hukum.
"Sudah saatnya keadilan ditegakkan. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga terang-benderang, demi keadilan bagi klien kami dan masyarakat secara luas," pungkasnya.
Laporan: Ahmad Zulfahri Tanjung