Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak Dilaporkan: Diduga Lindungi Pelaku Kekerasan, Langgar Kode Etik, dan Hentikan Laporan Secara Sepihak

Zulkarnaen_idrus
0


MedanMediabahri.com | Institusi kepolisian kembali tercoreng. Dua perwira Polsek Padang Bolak — Kapolsek dan Kanit Reskrim — resmi dilaporkan ke Bidang Propam dan Wasidik Polda Sumatera Utara oleh kuasa hukum korban penganiayaan, Agus Halawa, SH. Keduanya dituding telah mengubur laporan pidana kliennya secara sepihak, tanpa dasar hukum yang sah, dan diduga kuat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.


“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah bentuk nyata kriminalisasi terhadap pelapor dan pengkhianatan terhadap tugas dan sumpah seorang penegak hukum,” tegas Agus Halawa, dalam keterangannya kepada media.


Laporan ini berawal dari insiden penganiayaan brutal yang dialami Ongku Parmohonan Harahap, seorang mahasiswa yang saat itu tengah melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Bupati Padang Lawas Utara pada 20 Maret 2024. Dalam kericuhan, Ongku dan rekan-rekannya dipukuli secara membabi buta oleh oknum Satpol PP.


Namun alih-alih menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan bersama yang jelas-jelas memenuhi unsur Pasal 170 KUHP, Polsek Padang Bolak justru menghentikan proses hukum tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.


“Kapolsek dan Kanit Reskrim menghentikan penyelidikan dengan dalih laporan tidak memenuhi unsur pidana. Apakah kekerasan massal terhadap demonstran kini bukan lagi kejahatan di mata hukum? Ini bentuk pembungkaman dan keberpihakan yang menjijikkan,” tandas Agus.


Ia menduga ada upaya sistematis untuk melindungi pelaku dari lingkup aparatur pemerintahan. Penghentian perkara dilakukan tanpa transparansi, tanpa gelar perkara terbuka, dan tanpa melibatkan korban secara sah.


Agus pun mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto agar tidak tinggal diam. Ia menuntut pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim Padang Bolak, serta mendesak Propam dan Wasidik untuk membuka kembali perkara ini dan menindak tegas setiap penyimpangan.


“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Ini bukan sekadar laporan pidana. Ini ujian integritas institusi Polri. Jika Kapolsek dan Kanit Reskrim bisa sesuka hati memberhentikan kasus pidana, lalu untuk siapa hukum ini dibuat?” tegasnya lagi.


Agus juga mengingatkan, membiarkan pelanggaran seperti ini tanpa sanksi akan menjadi preseden buruk dan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap kepolisian.


“Tindakan mereka bukan hanya cacat etika, tapi berpotensi masuk ke wilayah pidana karena menghalangi proses hukum. Jika institusi diam, publik akan bergerak,” pungkasnya.


Laporan: Ahmad zulfahri Tanjung



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!