JUDI SAMKWAN “AJ”: Operasi Tanpa Tersentuh APH di Jalan Rukam, Binjai Barat Polres Binjai Bungkam!!

Zulkarnaen_idrus
0


BINJAI, 7 Mei 2025 – Praktik perjudian berkedok “Judi Samkwan” yang diduga milik berinisial AJ masih merajalela tanpa gangguan di Jalan Rukam, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Ironisnya, meski berlangsung bertahun-tahun dan berpindah lokasi, fasilitas ilegal ini tak pernah sekalipun “disambangi” aparat penegak hukum (APH).


Warga setempat menggambarkan bekas gedung tua di ujung gang sebagai “kubu” terlarang: dijaga ketat, berlapis pagar besi, dengan satu pintu masuk yang tak bakal terbuka kecuali Anda menyerahkan jaminan jutaan rupiah. “Setor dulu uang jaminan, baru dikasih kartu. Uang itu baru bisa diambil lagi saat keluar,” ujar seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan.


“Tempat ini sudah lama dan sering berpindah, tapi anehnya tak pernah digrebek,”
— Warga Bandar Senembah

Kecurigaan terhadap oknum pelindung mengemuka ketat. Bukankah aneh, setiap kali lokasi berganti, seolah ada “alarm” dini yang membuat petugas jera mengetuk pintu? Padahal UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian jelas mengancam hukuman bagi penyelenggara dan penyedia tempat perjudian.

Tim investigasi media ini mencoba mengonfirmasi ke Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo SH, SIK, M.Si, melalui WhatsApp Rabu lalu (7/5/2025). Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons—seakan licin menghilang di antara bisikan “bisnis bergengsi.”


Warga Bandar Senembah merasakan langsung keresahan:

  • Kehilangan uang: Ada yang tak pernah kembali meski kartu jaminan diserahkan.
  • Rasa takut: Sekelompok “preman” mengawasi kedatangan siapa pun yang dinilai “penasaran”.
  • Ketidakadilan: Sengketa lahan pun pernah bermunculan saat usaha warga kecil digusur untuk memberi ruang “kubu” ini.

Sorotan menuntut APH untuk tidak tebang pilih. Jika benar ada “tangan luar” yang melindungi, maka aparat harus segera membuka tabir korupsi dan kolusi di balik Judi Samkwan.


🔍 Tiga Langkah Tegas yang Ditagih Warga

  1. Penggeledahan terencana di semua lokasi Judi Samkwan, termasuk gudang belakang yang selama ini tertutup rapat.
  2. Penelusuran aliran dana, memeriksa bank rekening dan transaksi elektronik AJ serta jaringan “marketing”-nya.
  3. Rotasi dan pergantian personel di jajaran Polres Binjai untuk mematahkan dugaan adanya APH yang “buta” terhadap laporan warga.

Komitmen UU harus ditegakkan, bukan sekadar “lip service”. Bila penegak hukum abai, artinya memihak pelaku kriminal sekaligus mengkhianati masyarakat—yang tiap hari dirundung rasa was-was. Apakah Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan turun tangan? Atau judi bergaya “high class” ini akan terus menertawakan hukum? Waktu akan menjawab. (Red)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!