BINJAI | Mediabahri.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Binjai bergerak cepat menindak aksi pungutan liar (pungli) yang meresahkan para sopir di kawasan kota. Dua pria ditangkap saat melakukan pungli dan pengaturan parkir liar di depan BSM Binjai.
Kedua pelaku yang diamankan yakni MN alias MAUSIN (45) dan H alias RICO (38). Mereka tertangkap tangan sedang meminta uang secara ilegal kepada para sopir yang melintas dan memanfaatkan area depan BSM sebagai lahan parkir liar.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda:
- Simpang BSM, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
- Jalan Jamin Ginting, Desa Kuta Parit, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKP Junaidi, Kasi Humas Polres Binjai, Rabu (15/5/2025).
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam menjaga ketertiban dan menindak segala bentuk pungutan liar yang merugikan masyarakat, khususnya para pengguna jalan dan pelaku transportasi.
Laporan: Agus Siddharta