BINJAI – Mediabahri.com | Perang terhadap narkoba di Kota Binjai kembali menunjukkan taringnya. Satres Narkoba Polres Binjai meringkus seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial MDW, yang diduga kuat berperan sebagai bandar ekstasi. Penangkapan dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Minggu (18/5/2025) pukul 01.30 WIB dini hari.
Aksi cepat ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, yang langsung memerintahkan tim khusus di bawah komando Kanit II Ipda Eddy Supratman, SH, untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah hampir tiga jam mengintai, tim melihat seorang pria mencurigakan berdiri di pinggir jalan dengan tangan mencengkeram saku celana. Saat hendak disergap, pelaku sempat melarikan diri menyeberangi jalan. Namun, respons cepat tim membuatnya tak berkutik. MDW berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan butir pil ekstasi berwarna merah muda dan kuning di dalam saku celana kirinya. Dalam interogasi awal, MDW mengakui bahwa narkotika tersebut hendak diedarkan di wilayah Kota Binjai.
Pemuda yang berdomisili di Jalan Danau Laut Tawar No. 16, Lingkungan II, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus membabat habis jaringan narkoba di Binjai tanpa pandang bulu.
"Ini bukti nyata komitmen kami menjadikan Binjai bersih dari narkoba. Tak ada tempat bagi pengedar di kota ini," tegas AKP Junaidi.
Laporan: Agus Sidarta
Editor: Redaksi Mediabah.com