Labuhan Batu, Mediabahri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Batu resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa Bandar Kumbul Tahun Anggaran 2018 hingga 2022. Kedua tersangka tersebut yakni TH (46), mantan Kepala Desa Bandar Kumbul, dan LM (28), mantan Bendahara Desa Bandar Kumbul.
Penahanan dilakukan pada Senin, 28 April 2025, setelah Tim Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan. Keduanya diduga bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa selama empat tahun terakhir masa jabatan mereka.
Kepala Kejari Labuhan Batu menyebutkan, proses penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk pada Agustus 2024. Setelah melalui tahap penyelidikan, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-07/L.2.18/Fd.2/08/2024 tertanggal 22 Agustus 2024.
“Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Labuhan Batu, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar,” ungkap perwakilan Kejari.
Untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2025.
Atas perbuatannya, TH dan LM disangkakan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Redaksi | Mediabahri.com)