Banjarbaru, 29 April 2025 — Mediabahri.com | Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas pulau yang dikendalikan oleh seorang operator terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama. Dalam pengungkapan ini, empat tersangka diamankan bersama barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, menyampaikan bahwa total barang bukti yang disita mencapai 8.711,83 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.
“Empat tersangka berhasil kami tangkap dalam operasi yang berlangsung sejak pertengahan April. Mereka semua merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan operator terafiliasi Fredy Pratama,” ujar Kombes Kelana Jaya pada Selasa (29/4/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial SP pada 17 April di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru, dengan barang bukti sabu seberat 3.002,63 gram. Tersangka kedua, HM, ditangkap pada 24 April di Jalan Sungai Pahalau, Banjarmasin, dengan barang bukti sabu 1.581,72 gram.
Selanjutnya, MF diringkus pada 25 April di Jalan Trikora, Banjarbaru. Dari tangan MF, petugas menyita 3.918,20 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi. Tersangka keempat, MS, ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, pada hari yang sama dengan barang bukti sabu seberat 209,28 gram.
Menurut Diresnarkoba, jaringan ini beroperasi lintas provinsi, mencakup wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, serta beberapa daerah di Sulawesi seperti Makassar, Palu, dan Kendari.
Para tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp13 miliar.
Selain proses pidana terkait narkotika, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan aset milik para tersangka guna menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Langkah ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk memiskinkan bandar narkoba. Kami terus mendalami aset-aset mereka untuk dijerat dengan Undang-Undang TPPU,” tegas Kombes Kelana. (Red)