MEDAN - Mediabahri.com | Mutiara Febrina Dewi (20), eks karyawan Toko GMT di Medan, menjalani pemeriksaan oleh penyelidik Bidang Propam Polda Sumatera Utara di kediamannya di Jalan Pancing Gang Bersama, Medan Deli, Selasa (29/4/2025). Pemeriksaan tersebut terkait laporan yang ia ajukan atas dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dialaminya saat bekerja di toko tersebut.
Mutiara sebelumnya melaporkan dugaan dirinya dibawa paksa oleh pemilik Toko GMT, Budianto, bersama sejumlah staf pada 17 Oktober 2024 dini hari ke Polrestabes Medan. Ia mengaku diinapkan selama dua hari tiga malam di ruang Unit Pidum Satreskrim tanpa kejelasan status hukum. Laporan itu diajukan ke Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut pada 9 April 2025.
“Benar, dua orang dari Propam Polda Sumut datang memeriksa saya di rumah. Saya ditanya soal peristiwa saat dibawa bos saya ke kantor polisi dan diinapkan di sana,” kata Mutiara kepada Awak media.
Mutiara mengaku berterima kasih atas respon cepat Polda Sumut dalam menindaklanjuti laporannya. Ia pun mengisahkan secara rinci kronologi kejadian yang menimpanya.
Menurutnya, sejak bekerja pada Juli 2023 di Toko GMT Jalan Sutrisno, ia sempat dipindahkan ke beberapa lokasi, hingga akhirnya pada 16 Oktober 2024 dimutasi ke gudang GMT di Komplek MMTC. Pada hari itu, ia dipanggil oleh Budianto bersama kepala toko Fatmawati Lubis, lalu diinterogasi terkait dugaan pelanggaran prosedur atas pembukaan segel LCD handphone return.
“Saya diperiksa sampai tengah malam, lalu sekitar pukul 01.10 WIB dibawa ke Polrestabes Medan dengan tuduhan penggelapan,” ujarnya.
Ia mengaku tak diberi kesempatan menghubungi keluarga karena ponselnya disita supervisor toko. Keluarganya yang panik akhirnya menemukan keberadaannya di Polrestabes Medan. Pada 20 Oktober 2024 dini hari, ia dipulangkan setelah pihak keluarga menyerahkan uang jaminan sebesar Rp15 juta melalui pengacara kepada oknum polisi bernama Aiptu M Taufik Tanjung.
“Uang itu akhirnya dikembalikan polisi ke keluarga saya setelah kasus ini ramai di media,” tuturnya.
Mutiara menegaskan dirinya tidak pernah melakukan penggelapan seperti yang dituduhkan, dan meminta agar kasus ini diusut secara hukum. Ia merasa keberatan atas tindakan membawa paksa dirinya ke kantor polisi oleh pihak toko.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya ingin kasus ini diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi, namun menegaskan bahwa pengaduan tersebut merupakan ranah Propam. “Silakan dilaporkan ke Propam, nanti kami akan koordinasi perkembangan kasusnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan via WhatsApp. Sementara upaya konfirmasi ke pihak terlapor Budianto dan manajemen GMT lainnya seperti Gilbert dan Lusi juga belum membuahkan hasil.
Laporan: AZ Tanjung