Medan – Meski tilang elektronik (ETLE) sudah mulai diterapkan di beberapa daerah, penerapan tilang manual masih tetap berlangsung, terutama terhadap pelanggaran lalu lintas yang tidak dapat terdeteksi kamera ETLE.
Sayangnya, hingga kini masih banyak masyarakat yang belum memahami tata cara pembayaran denda tilang secara benar. Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan adalah: apakah denda tilang dibayar sebelum atau sesudah sidang?
Menanggapi hal ini, penggiat sosial Muhammad Zulfahri Tanjung memberikan penjelasan penting agar masyarakat tidak tertipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Zulfahri, ada dua cara resmi untuk membayar denda tilang. Pertama, dengan datang langsung ke kantor Kejaksaan setempat. Kedua, melalui situs resmi Kejaksaan di alamat https://tilang.kejaksaan.go.id.
“Sebelum datang ke kantor Kejaksaan, sebaiknya pelanggar lalu lintas mengecek dulu putusan pidana denda dan biaya perkara yang harus dibayarkan. Pembayaran sebaiknya dilakukan sebelum sidang,” ujar Zulfahri.
Ia menambahkan, meskipun pembayaran bisa dilakukan di kantor polisi, hal tersebut hanya dilakukan setelah ada surat perintah pembayaran denda dari pengadilan. Berikut alur lengkap pembayaran denda tilang yang benar:
-
Menerima Surat Perintah Pembayaran
Setelah proses sidang tilang selesai, pengadilan akan mengeluarkan surat perintah pembayaran denda. -
Bayar di Bank atau Kantor Pos
Dengan surat tersebut, pelanggar dapat membayar denda melalui kantor Pos atau bank yang bekerja sama dengan pengadilan, seperti Bank BRI atau Bank Mandiri. -
Pembayaran E-Tilang Secara Online
Pada beberapa kasus, denda tilang juga dapat dibayar secara online melalui aplikasi atau platform resmi yang disediakan pemerintah.
Zulfahri pun menegaskan agar masyarakat tidak membayar denda di tempat kepada polisi. "Polisi tidak diperbolehkan menerima pembayaran denda di tempat tanpa melalui proses pengadilan. Hal ini rawan penyalahgunaan wewenang dan membuka peluang korupsi oleh oknum polisi," tegasnya.
Dengan memahami prosedur pembayaran tilang yang benar, masyarakat diharapkan tidak menjadi korban pungutan liar dan tetap mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Laporan: AZ. Tanjung