BINJAI – Pepatah "mulutmu harimaumu" tampaknya tepat disematkan kepada BS (26), seorang pemuda asal Binjai yang nekat membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian demi mengelabui orang tuanya.
BS, yang diketahui sebagai karyawan swasta, datang bersama ayahnya AI (55) ke Polsek Binjai untuk melaporkan aksi perampasan sepeda motor atau begal yang ia klaim alami. Dalam keterangannya, BS mengaku menjadi korban kejahatan jalanan yang terjadi pada Sabtu malam, 5 April 2025.
Namun, petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut menemukan banyak kejanggalan dari cerita yang disampaikan BS. Berdasarkan hasil konseling awal dan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), cerita BS tidak konsisten dan dinilai janggal. Saat diminta untuk melakukan reka ulang kejadian, BS kembali menunjukkan tanda-tanda kebohongan, terutama saat ia mengaku langsung pulang pascakejadian, tanpa melewati area bawah terowongan tol yang saat itu ramai warga.
Penyelidikan berlanjut dengan konseling tambahan di Polsek Binjai. Dari hasil pemeriksaan ponsel milik BS, polisi menemukan transaksi pembayaran tunggakan kredit sepeda motor Yamaha Nmax sebesar Rp1.969.000 ke pihak leasing BAF pada Sabtu, 5 April 2025 pukul 21.30 WIB.
Akhirnya, BS tidak bisa lagi mengelak. Ia mengakui bahwa tidak pernah terjadi pembegalan. Ternyata, BS telah menjual sepeda motornya seharga Rp8.700.000 melalui marketplace dan bertemu dengan pembeli di sebuah warung kopi di kawasan Binjai. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar tunggakan leasing dan cicilan pinjaman online (pinjol).
Tak hanya itu, BS bahkan membuang dompet beserta dokumen penting seperti KTP, SIM, NPWP, dan kartu debit ke sungai di Pasar 5 Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang untuk menghilangkan jejak. Ia juga menggunakan ojek online dan ojek pangkalan untuk merekayasa seolah-olah ia baru saja menjadi korban begal sebelum akhirnya menelepon orang tuanya dan meminta dijemput.
Atas laporan palsu tersebut, BS kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 220 KUHP tentang pemberitahuan atau pengaduan palsu, yang berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."
Kini, BS harus menanggung akibat dari perbuatannya sendiri, sebagai peringatan bahwa kebohongan demi menutupi masalah justru dapat memperkeruh keadaan.
Reporter : Zulkarnain Idrus