Jakarta- Mediabahri.com | Penyelenggaraan perizinan di tingkat daerah kini menjadi sorotan serius. Pada Selasa, 4 Februari 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama sejumlah lembaga strategis negara terkait pengawasan perizinan daerah.
Penandatanganan MoU ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS). Tujuan utama dari kerja sama ini adalah memperkuat pengawasan serta penegakan hukum dalam proses perizinan daerah yang selama ini dinilai masih bermasalah.
Masih maraknya tumpang tindih peraturan, proses perizinan yang berbelit-belit, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme menjadi latar belakang penting dari penandatanganan nota kesepahaman ini. Diharapkan dengan adanya MoU ini, seluruh kepala daerah dan pejabat terkait dapat lebih tegas dan tertib dalam menerapkan aturan perizinan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin, menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini adalah bentuk nyata sinergi lintas lembaga demi menciptakan sistem perizinan yang transparan, akuntabel, dan adil. Ia menekankan pentingnya koordinasi yang solid untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dengan kerja sama yang erat dan koordinasi yang solid, kita yakin dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan pelayanan publik yang optimal,” ujar Burhanudin.
Lebih lanjut, Jaksa Agung juga menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan – mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga Cabang Kejaksaan Negeri – untuk secara aktif mendukung implementasi nota kesepahaman ini.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan daya saing daerah, menjamin kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat serta investor terhadap tata kelola pemerintahan di daerah.
Para kepala daerah diminta tidak mengabaikan kesepakatan ini, karena pelaksanaan perizinan yang sembarangan tidak lagi bisa ditoleransi. MoU ini menjadi peringatan bahwa penyelenggaraan perizinan kini berada di bawah pengawasan ketat lintas lembaga penegak hukum. (Zoel Idrus)