Medan – Mediabahri.com | Seorang pekerja PT LJR, Junaidi, dilaporkan mengalami nasib malang usai mengalami kecelakaan kerja pada 7 Maret 2025 lalu. Pria yang sehari-hari bertugas sebagai satpam di PT LJR, Jalan KL Yos Sudarso, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan ini, hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Delima, Jl. Yos Sudarso Simpang Mabar, karena tidak mampu melunasi biaya pengobatan.
Junaidi, yang masuk melalui Biro Tenaga Kerja PT Guna Cipta Prima, mengalami cedera serius pada kaki dan harus menjalani operasi pemasangan pen. Sayangnya, perusahaan maupun biro tenaga kerja tidak mendaftarkan Junaidi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, ia terdaftar sebagai pasien umum dan harus menanggung sendiri seluruh biaya perawatan.
Pihak PT LJR hanya memberikan santunan sebesar Rp15 juta, sementara total biaya pengobatan telah mencapai sekitar Rp164 juta dan diperkirakan terus bertambah selama ia belum bisa pulang. Rumah sakit tidak mengizinkan kepulangannya sebelum seluruh biaya administrasi diselesaikan.
Dalam sebuah video yang beredar di media, Sabtu (12/4/2025), Junaidi memohon bantuan kepada Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
“Saya mohon kepada Bapak Gubernur Bobby Nasution bisa membantu saya, agar saya bisa pulang ke rumah,” ujar Junaidi dengan nada haru.
Kadisnaker Didesak Bertindak Tegas
Menanggapi kasus ini, Sekretaris Persatuan Buruh Sumatera Utara, Rahmadsyah, mendesak Dinas Tenaga Kerja Sumut untuk segera turun tangan.
“Kami minta Ketua Dewan K3 yang juga Kadisnaker Sumut hentikan operasional PT LJR, yang kami duga banyak pelanggaran ketenagakerjaan, sehingga pekerjanya ditahan di Rumah Sakit Delima,” tegasnya.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perlindungan tenaga kerja oleh perusahaan maupun pihak penyalur, terutama dalam hal jaminan sosial dan keselamatan kerja. (TJ)