Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengumpulan dana yang dilakukan oleh kedua tersangka dari kepala sekolah SMA dan SMK di Kabupaten Batubara. Dana yang dikumpulkan diduga berasal dari pemotongan dana BOS tahun anggaran 2025 untuk kepentingan pribadi.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, tim penyidik Kejati Sumut berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp319 juta. Setelah pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sumut menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus korupsi, terutama di sektor pendidikan, guna mencegah penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa dan sekolah. (Red)