Medan –Mediabahri.com | Seorang gadis berusia 12 tahun berinisial AA, warga Jalan Baut Lingkungan 2, Pasar 11, Kelurahan Tanah 600, diduga dibawa kabur oleh seorang pemuda yang baru dikenalnya melalui media sosial. Pemuda tersebut diketahui berinisial RA (20), warga Jalan Tembung, Pasar 8, Kecamatan Tembung. Kejadian ini berlangsung pada Kamis (13/3/2025) malam.
Menurut keterangan Sunardi, orang tua korban, anaknya sempat pamit bermain dan membeli kembang api sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, hingga larut malam, AA tidak kunjung pulang. Sunardi berusaha mencari keberadaan anaknya di sekitar Marelan, tetapi tidak membuahkan hasil.
Tak lama setelah pencarian, seorang teman korban berinisial ZR (15) memberi tahu bahwa AA telah pergi bersama seorang pemuda yang mereka kenal dari media sosial. ZR mengungkapkan bahwa pada pukul 21.10 WIB, ia dan korban bertemu dengan RA di sekitar tempat tinggal mereka. RA kemudian mengajak mereka jalan-jalan ke Medan menggunakan taksi online.
Dalam perjalanan, tepat di Jalan Kolonel Yos Sudarso, ZR merasa curiga dan meminta untuk turun. RA pun menurunkan ZR di Simpang Glugur, Kecamatan Medan Barat. Namun, AA tetap berada di dalam taksi dan tidak ikut turun. Mengetahui hal ini, ZR segera pulang ke Marelan dan memberitahukan kepada Sunardi bahwa anaknya telah dibawa pergi oleh RA.
Sunardi kemudian mencoba melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Namun, karena belum genap 1x24 jam, laporannya belum bisa diproses.
Korban Ditemukan dan Pelaku Diamankan
Pada Jumat (14/3/2025), Sunardi mendapat kabar bahwa anaknya telah ditemukan dan berada di rumah kepala lingkungan Tembung, Pasar 8, Kecamatan Percut Sei Tuan. Sunardi dan keluarganya segera menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sesampainya di rumah kepala lingkungan, Sunardi mendapati AA bersama RA yang telah diamankan warga. Sunardi dan kepala lingkungan kemudian membawa korban serta pelaku ke kantor Polsek Percut untuk membuat laporan. Pihak Polsek Percut pun segera berkoordinasi dengan Polrestabes Medan.
Di Polrestabes Medan, Sunardi dan istrinya resmi membuat laporan, yang diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan dengan Nomor STTLP/B/873/III/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Berdasarkan pantauan awak media, saat ini pelaku RA telah diamankan di Polrestabes Medan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan 82, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
(ZOEL)