TANGERANG — mediabahri.com-Sejumlah warga di lingkungan RT 01/RW 07, Desa Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menyuarakan keluhan terkait tata kelola administrasi dan pembangunan di wilayah mereka. Permasalahan yang disorot meliputi dugaan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) yang tidak tepat sasaran, program bedah rumah dari Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dipertanyakan legalitas lahannya, hingga pembangunan jalan paving block yang dinilai kurang merata.
Berdasarkan keterangan beberapa warga setempat yang enggan disebutkan namanya, penyaluran bansos bagi warga kurang mampu di wilayah RT 01/RW 07 diduga belum tepat sasaran. Warga menyebut ada indikasi beberapa kepala keluarga yang tergolong mampu secara ekonomi justru terdaftar sebagai penerima manfaat, bahkan terjadi dugaan tumpang tindih penerima dalam satu rumah tangga. Di sisi lain, masih ada warga lansia dan keluarga kurang mampu yang dinilai lebih membutuhkan namun belum tersentuh bantuan.
Selain masalah bansos, warga juga mempertanyakan pelaksanaan program renovasi atau bedah rumah dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Menurut warga, program bantuan tersebut idealnya berdiri di atas lahan dengan kejelasan status kepemilikan dokumen tanah yang sah. Namun, warga menduga terdapat salah satu penerima bantuan bedah rumah yang dokumen kepemilikan tanahnya belum jelas, sementara rumah warga kurang mampu lain yang bersurat sah dan rusak parah justru belum tersentuh.
Tak hanya itu, masalah pembangunan akses jalan paving block (conblock) turut disorot. Warga mengeluhkan adanya jalan lingkungan yang kondisinya sudah rusak parah namun belum kunjung dipasang paving block, sementara pembangunan justru dilakukan di lokasi lain yang status kepemilikan lahannya dipertanyakan.
Menanggapi keluhan yang berkembang di masyarakat, Kepala Desa (Lurah) Sindangsari memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi terkait ketiga poin utama tersebut:
* Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos):
Pihak desa menjelaskan bahwa data dan penyaluran bansos bersumber langsung dari pemerintah pusat/daerah melalui sistem data terpadu. Pihak kelurahan/desa tidak memegang atau mengelola data penetapan penerima secara mandiri.
* Program Bedah Rumah:
Mengenai bantuan renovasi rumah dari Bupati, Kepala Desa menegaskan bahwa seluruh pendataan, verifikasi, dan eksekusi program berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertamanan (Perkim). Pihak kelurahan/desa tidak mengetahui detail teknis maupun legalitas tanah penerima secara mendalam, karena perannya hanya sebatas menandatangani berkas usulan administratif yang diajukan.
* Pembangunan Jalan paving block dan Pengusulan Usulan:
Terkait akses jalan rusak yang belum diperbaiki, Kepala Desa menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan pembangunan jalan lingkungan sepenuhnya merupakan kewenangan dan inisiatif pengurus RT serta RW setempat untuk diusulkan ke tingkat desa.
Lebih lanjut, Kepala Desa mengungkapkan rasa bingungnya terkait adanya penolakan atau protes dari warga RT 01/RW 07. Menurutnya, kepengurusan RT dan RW di lingkungan tersebut masih memiliki hubungan kekeluargaan/kerabat, sehingga ia mempertanyakan kelompok warga mana yang menyampaikan protes terkait kepemimpinan pengurus RT saat ini.