Jakarta, -mediabahri.com-Humas MA Senin, 12 Oktober 2026 Oleh: Adji Prakoso, S.H., M.H.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Belum genap satu bulan memegang amanah Plt. Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., bergerak cepat menerbitkan sebuah keputusan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan Mahkamah Agung dan mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Pedoman ini tentunya menjawab berbagai tantangan zaman dan kemajuan teknologi digital yang massif, sehingga informasi dan berita baik yang terjadi di Mahkamah Agung dapat diketahui publik secara luas. Adanya Keputusan Sekma tersebut, mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Demikian juga, untuk menjaga keterpaduan penyampaian informasi antar Pengadilan, serta yang terpenting sebagai upaya menjaga marwah, kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap salah satu lembaga yang diamanahkan konstitusi sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman. Wujud menjaga kepercayaan masyarakat, termanifestasi dalam memantau dan menganalisa setiap pemberitaan dan opini publik yang berkaitan dengan kinerja Mahkamah Agung, yang nantinya jadi bahan evaluasi peningkayan layanan peradilan.
Beleid (Keputusan) ini juga memperkokoh eksistensi media massa milik kelembagaan yang beragam, seperti website Mahkamah Agung dan unit eselon I, serta berbagai portal media milik Mahkamah Agung seperti MARINews, Dandapala, SuaraBSDK dan Jurnal Garda Peradilan yang memanfaatkan sarana digital, termasuk Majalah MA dan Majalah Peradilan Agama yang publish dalam bentuk cetak. Dalam konteks pengaturan pengelolaan media sosial, SK Sekretaris MA ini menjawab beberapa isu krusial yang selama ini belum terdapat norma yang mengaturnya, seperti mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Beberapa poin utama yang diatur dalam SK Sekma tentang pedoman pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya tersebut,
Pertama adanya kejelasan struktur tim pengelola media massa dan media sosial, sehingga informasi atau konten yang dipublikasikan lulus penyuntingan dan termonitor secara berjenjang. Kedua, standar penulisan berita dan artikel hukum dalam media massa milik
Mahkamah Agung. Dalam pedoman penulisan berita, harus memuat unsur 5W dan 1H (What, Who, When, Where, Why, dan How) yang digunakan media massa mainstream dan berlaku secara global.
Selain itu, dalam penulisan suatu artikel hukum wajib memuat kajian atau pembahasan hukum yang didukung sumber referensi ilmiah, minimal terdiri dari 2 (dua) buku, jurnal ilmiah atau publikasi akademik yang relevan.
Materi informasi atau konten yang ditayangkan dalam media massa dan media sosial, terdiri dari dokumen siaran pers putusan pengadilan yang dapat dipublikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, layanan peradilan, prosedur dan mekanisme perolehan layanan, inovasi pelayanan publik, edukasi hukum kepada masyarakat, informasi kegiatan kelembagaan yang memiliki nilai manfaat publik, dan/atau informasi lain yang wajib diumumkan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Dalam informasi yang dipublikasikan, terlarang untuk menyampaikan kalimat, istilah, atau visual yang bersifat multitafsir.
Dilarang juga kontennya berisikan ujaran kebencian, diskriminasi, pornografi, kekerasan, atau pelanggaran terhadap norma kesusilaan, termasuk dalam penggunaan kecerdasan buatan terhadap audio visual wajib mendapat persetujuan pihak terkait.
Beleid ini, juga melarang aparatur peradilan menggunakan atribut jabatan, pakaian dinas, toga hakim, logo dan/atau lambang, identitas dan/atau fasilitas kedinasan dalam konten Media Sosial pribadi dan/atau Media Sosial Unit Kerja/Pengadilan untuk kepentingan komersial, keberpihakan kepada pihak tertentu, atau kepentingan lain yang dapat mengurangi independensi, imparsialitas, kehormatan, dan wibawa lembaga peradilan
Dalam Keputusan Sekma tersebut, juga diberikan contoh perbaikan atas informasi yang kurang tepat dan telah dipublikasikan. Selain itu, para pengelola media sosial di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dilarang untuk mematikan kolom komentar.
Hal ini, bertujuan untuk menerima segala bentuk aspirasi dari para pengguna layanan pengadilan, termasuk masyarakat kecuali terhadap komentar yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, pelecehan, menyerang SARA dan memuat data pribadi.
Transformasi teknologi dalam penggunaan kecerdasan buatan juga dinormakan dalam SK Sekma dimaksud. Adapun Penggunaan teknologi Kecerdasan Buatan, termasuk Kecerdasan Buatan generatif (Generative AI), hanya digunakan sebagai alat bantu dalam pengelolaan Media Massa dan Media Sosial.
Dalam Pemanfaatan Kecerdasan Buatan tidak diperkenankan untuk mengubah, memanipulasi, memodifikasi, atau merekayasa logo dan/atau lambang Mahkamah Agung atau Unit Kerja/Pengadilan, serta foto pimpinan Mahkamah Agung, hakim agung, dan Aparatur Peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya yang mengakibatkan perubahan identitas, bentuk, konteks, atau makna dari objek tersebut.
Penggunaan kecerdasan buatan untuk logo MA dan foto pimpinan MA, serta aparatur peradilan diizinkan untuk koreksi warna, kecerahan, dan kontras, pemotongan (cropping), serta penyesuaian resolusi atau ukuran gambar.
Selain itu foto pimpinan Mahkamah Agung, hakim agung, dan Aparatur Peradilan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang belum dipublikasikan secara resmi oleh Mahkamah Agung, tidak dimasukkan ke dalam Platform Kecerdasan Buatan publik yang dikelola pihak ketiga, karena berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi.
Bahwa konten grafis, ilustrasi, atau materi visual yang sepenuhnya dihasilkan oleh kecerdasan buatan generatif dan bukan merupakan hasil penyuntingan atas foto atau dokumentasi asli, dicantumkan keterangan bahwa Konten tersebut dibuat dengan bantuan Kecerdasan Buatan pada saat dipublikasikan.
Tim pengelola media massa dan media sosial harus memastikan hasil keluaran Kecerdasan Buatan akurat, sesuai fakta, serta tidak mengandung informasi yang menyesatkan (misinformation).
Pedoman ini, juga mengatur tentang mekanisme pemantauan dan evaluasi pengelolaan media massa dan media sosial untuk memastikan penyelenggaraan komunikasi publik yang efektif, akuntabel, dan sesuai dengan kebijakan Mahkamah Agung.
Adapun untuk pelaporan pengelolaannya paling sedikit terdiri dari jumlah publikasi yang telah dilakukan, jenis media yang digunakan, data statistik kunjungan, jangkauan, atau Interaksi masyarakat, isu strategis yang berkembang, pelaksanaan pengelolaan komunikasi publik, termasuk penanganan pertanyaan, kritik, atau klarifikasi, dan kendala serta rekomendasi perbaikan.
Semoga dengan adanya pedoman pengelolaan media massa dan media sosial di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya ini, bisa menjadi kompas bagi aparatur peradilan, khususnya tim pengelola media sosial dan media massa.