JAKARTA, KabarBahri.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, yang disebut merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (13/10/2026). Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi mengenai hubungan keluarga Bima dengan Kepala BNPB. Namun, ia menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan yang dilakukan, bukan latar belakang atau hubungan kekerabatan seseorang.
KPK menegaskan, setiap pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.
Lima Orang Jadi Tersangka
Selain Bima Setyawan, empat tersangka lainnya terdiri atas pejabat atau tenaga ahli di lingkungan BNPB serta pihak swasta. Mereka adalah Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.
Setelah menjalani pemeriksaan, kelima tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana penanggulangan bencana tersebut.
KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dan Emas
Dalam pengungkapan perkara ini, KPK turut menyampaikan temuan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, aset kripto bernilai miliaran rupiah, serta logam mulia berupa emas dengan berat ratusan gram.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Rincian lengkap mengenai konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka masih menunggu penjelasan resmi lebih lanjut dari KPK.
Pada Rabu (14/10/2026), para tersangka terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol sebelum dibawa untuk menjalani penahanan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana. Pengelolaan anggaran kebencanaan memiliki peran penting dalam mendukung penanganan keadaan darurat dan membantu masyarakat terdampak bencana.
KabarBahri.co.id akan terus memantau perkembangan penyidikan perkara tersebut. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.