Cek Jadwalnya! MA Buka Pengisian Jabatan Kesekretariatan di Satker Baru

Novaldo
0



Bagus Mizan - Dandapala Contributor
Rabu, 14 Okt 2026
Jakarta – mediabahri.com-Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia membuka pengisian jabatan kesekretariatan pada satuan kerja (satker) baru pengadilan tingkat pertama tahun anggaran 2026. Pengisian jabatan ini dilakukan untuk mempercepat operasional 13 pengadilan tingkat pertama yang telah memperoleh persetujuan izin operasional.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 21/SEK/PENG.KP1.1.6/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Pengumuman itu menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1408/M.KT.01/2026 tanggal 22 September 2026.

Melalui kebijakan ini, MA meminta Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding mengusulkan pejabat dan pegawai yang memenuhi persyaratan untuk mengisi jabatan kesekretariatan pada satker baru. Adapun Pengisian jabatan mencakup tujuh Pengadilan Negeri (PN), lima Pengadilan Agama (PA), serta satu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tujuh PN yang tercantum dalam pengumuman tersebut adalah PN Kabupaten Badung, PN Kabupaten Sumbawa Barat, PN Kabupaten Bangka Selatan, PN Kabupaten Kepulauan Mentawai, PN Kota Subulussalam, PN Kabupaten Morowali, dan PN Kabupaten Sukamara.

Sementara itu, lima PA yang menjadi sasaran ialah PA Kabupaten Lombok Utara, PA Kabupaten Buton Tengah, PA Kabupaten Buton Utara, PA Kabupaten Bangka Selatan, dan PA Kabupaten Kepulauan Melawai. Adapun satuan kerja peradilan tata usaha negara yang dimaksud adalah PTUN Sofifi.

Masing-masing satker memperoleh alokasi 18 jabatan, sehingga total kebutuhan yang tercantum dalam pengumuman mencapai 234 jabatan. Jabatan yang dibuka meliputi sekretaris, kepala subbagian perencanaan, teknologi informasi dan pelaporan, kepala subbagian kepegawaian, organisasi dan tata laksana, serta kepala subbagian umum dan keuangan.

Selain jabatan struktural tersebut, tersedia jabatan fungsional dan pelaksana, antara lain Analis Perkara Peradilan, Penata Layanan Operasional, Pengadministrasi Perkantoran, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama, Pranata Komputer Ahli Pertama, Arsiparis Terampil, serta Pranata Keuangan APBN.

Perlu diketahui, dalam pengumuman tersebut, MA menegaskan bahwa perpindahan pejabat dan pegawai dilaksanakan berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1/SEK/SK/I/2019 tentang Pola Promosi dan Mutasi Pegawai Kesekretariatan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Untuk jabatan administrator dan pengawas, dokumen administrasi yang diperlukan meliputi surat pengantar dari Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding serta hasil pertimbangan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat). Sementara itu, pengisian jabatan fungsional dan pelaksana juga mensyaratkan surat permohonan mutasi asli dari pegawai yang bersangkutan.

Proses pengusulan dimulai dari Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama yang menyampaikan daftar calon kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, disertai surat pengantar dan hasil Baperjakat. Selanjutnya, usulan diproses oleh tim Baperjakat di tingkat banding sebelum diteruskan kepada Sekretaris Mahkamah Agung melalui Kepala Biro Kepegawaian.

Pengusulan dilakukan melalui tautan https://bit.ly/PengisianJabatanSatuanKerjaBaru paling lambat 28 Oktober 2026. Seluruh dokumen administrasi harus digabungkan dalam satu berkas PDF dengan ukuran maksimal 10 MB.

Berdasarkan jadwal dalam pengumuman, pengusulan kepada Sekretaris Mahkamah Agung berlangsung pada 14–28 Oktober 2026. Pengolahan usulan dijadwalkan pada 26 Oktober–6 November 2026, dilanjutkan pelaksanaan Baperjakat oleh MA pada 16–20 November 2026.

Hasil Baperjakat untuk satker baru dijadwalkan diumumkan pada 23 November 2026. Setelah itu, penyusunan surat keputusan promosi dan mutasi berlangsung pada 23–25 November 2026, sedangkan distribusi surat keputusan melalui SIKEP dijadwalkan pada 26–27 November 2026.

MA juga mengingatkan agar pengusulan tetap memperhatikan ketersediaan pegawai di satker asal sehingga tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi. Satker yang mengusulkan promosi atau mutasi pejabat administrator dan pengawas wajib mengusulkan pengganti, sehingga tidak ada jabatan yang kosong setelah proses tersebut.

Dalam hal diperlukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi, Sekretaris Mahkamah Agung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mempertimbangkan kandidat lain di luar usulan pengadilan tingkat banding, dengan tetap memperhatikan persyaratan administrasi dan persyaratan khusus berupa pengalaman jabatan.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!