MediaBahri — Jakarta,Humas MA
Kamis, 08 Oktober 2026
Dalam dakwaan disampaikan juga, pemberian uang kepada mantan Kajari Surabaya itu dilakukan selama periode 2020-2025, termasuk menerima uang dari perusahaan terkait blackout (PT. Oktasan Baruna Persada) sekitar 20,6 miliar menggunakan kode “kue”.
Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, Rabu (7/10).
Febrie didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memeras pengusaha Tan Kian sebesar 5 juta SGD atau sekitar 55 miliar rupiah.
Berdasarkan dakwaan uang yang diminta Febrie dari Tan Kian, agar pengusaha tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya.
Lebih lanjut, menurut surat dakwaan perbuatan Febrie melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang dan menjadikan uang tersebut seolah-olah sebagai modal usaha pada aktvitas usaha, kemudian membeli beberapa asset seperti emas, tanah, bangunan dan kendaraan. Terdapat juga yang ditukarkan dalam bentuk valuta asing.
Dalam dakwaan disampaikan juga, pemberian uang kepada mantan Kajari Surabaya itu dilakukan selama periode 2020-2025, termasuk menerima uang dari perusahaan terkait blackout (PT. Oktasan Baruna Persada) sekitar 20,6 miliar.
Pemberian uang dimaksud, menggunakan kode “kue” yang dilakukan transaksinya di café de clan, di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan dan kemudian atas perintah Febrie uang sejumlah 20,6 miliar rupiah ditukarkan dalam bentuk valuta asing ke Koin Money Changer.
Sebagai informasi persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, dengan didampingi Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati (masing-masing sebagai Hakim Anggota).
Berdasarkan pantauan dari tim redaksi MARINews, selanjutnya persidangan akan dilanjutkan dengan agenda perlawanan dari Terdakwa dan Advokatnya, Rabu (14/10).
Persidangan ini, akan memberikan hak yang sama bagi para pihak untuk membuktikan bersalah/tidaknya eks jampidus tersebut.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Adji Prakoso