Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor
Selasa, 29 Sep 2026
Jayapura, Papua – bahrinews.id- Hakim Agung Kamar Perdata sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Dr. Sobandi, S.H., M.H., memberikan pembinaan secara daring bagi jajaran pengadilan di wilayah Papua pada Selasa (29/9/2026). Pembinaan ditujukan kepada ketua, wakil ketua, para hakim, panitera, dan sekretaris pengadilan dalam rangkaian pembinaan daerah oleh Yang Mulia Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah di wilayah Papua tahun 2026.
Mengawali pembinaannya, Sobandi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan perwujudan janji Ketua MA, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., untuk menurunkan hakim agung ke daerah.
Sobandi kemudian mengutip pesan Prof. Sunarto tentang kepemimpinan. Menurut pesan tersebut, seorang pemimpin jangan hanya mau didengarkan, tetapi juga harus mau ditunjukkan mana yang benar dan mana yang salah. Masih merujuk pesan yang sama, Sobandi menekankan bahwa pemimpin harus bersikap objektif, terbuka menerima kritik, serta menempatkan kepentingan lembaga di atas kepentingan pribadi.
Pembinaan daerah ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 48/KMA/SK.PW1/II/2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang Penunjukan Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah. Kegiatan berlangsung dalam tiga gelombang dan menjangkau 34 wilayah pengadilan tingkat banding. Wilayah Papua termasuk dalam gelombang kedua, 28–30 September 2026.
Pembinaan juga memuat materi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga. Berdasarkan bahan paparan Kamar Perdata MA, PERMA tersebut memuat empat poin utama.
Pertama, penegasan kewenangan Pengadilan Niaga atas sengketa Bank dalam Likuidasi (BDL), Bank Pasca Likuidasi (BPL), dan sengketa Penjaminan Simpanan. Kedua, persidangan elektronik yang menghubungkan pengadilan negeri pilihan nasabah dengan Pengadilan Niaga. Ketiga, pemeriksaan perkara secara cepat. Keempat, upaya hukum atas aset BDL yang bersinggungan dengan boedel pailit dan sita pidana.
Dalam skema persidangan elektronik, pengadilan negeri berperan sebagai Pengadilan Hub. Pembuatan akun dan pembukaan akses pengajuan gugatan dapat dilakukan di pengadilan negeri, sedangkan autentikasi alat bukti surat elektronik dapat dilakukan oleh Hakim Autentikator di pengadilan negeri tempat diajukan. Menurut paparan tersebut, persidangan pertama dan pembuktian secara elektronik memungkinkan pihak tidak perlu hadir ke Pengadilan Niaga.
PERMA ini juga mengatur keberatan nasabah atas perubahan status simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah dapat mengajukan keberatan paling lama 60 hari, dan LPS wajib memberikan keputusan atas keberatan paling lama 60 hari.
Selain itu, Tim Likuidasi atau LPS dapat mengajukan gugatan lain-lain ke Pengadilan Niaga untuk mengeluarkan aset BDL dari boedel pailit. Untuk aset BDL yang dikuasai dan/atau dialihkan dengan iktikad tidak baik lalu disita dalam perkara pidana, Tim Likuidasi atau LPS dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim melalui penuntut umum sebelum tuntutan dibacakan, agar objek sita dinyatakan diserahkan kepada BDL.
Rangkaian kunjungan para hakim agung ke satuan kerja pengadilan di Jayapura juga menjadi sarana menyerap aspirasi hakim dan aparatur di daerah. Seluruh masukan tersebut dijadwalkan dirumuskan dan dibawa ke Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2026 mendatang.