Syamsul Rizal Dukung Dasco: Revisi UU Pemilu Jangan Jadi Ruang Gelap Kekuasaan

Redaksi Media Bahri
0

JAKARTA — Mediabahri.com | Ketua Umum Persatuan Pemuda Nasional Indonesia Raya (PPNIR), Syamsul Rizal, menyatakan dukungannya terhadap sikap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang meminta proses revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dilakukan secara hati-hati, terbuka, dan melibatkan partisipasi publik.


Bagi Syamsul, revisi UU Pemilu bukan sekadar agenda legislasi rutin. Regulasi tersebut menyangkut langsung desain demokrasi Indonesia, mekanisme keterwakilan rakyat, kompetisi politik, serta legitimasi kekuasaan yang lahir dari pemilu.


Karena itu, Syamsul mengingatkan agar revisi UU Pemilu jangan sampai berubah menjadi ruang gelap untuk merancang aturan berdasarkan kepentingan politik jangka pendek.


“Revisi UU Pemilu harus dibahas dengan kehati-hatian, keterbukaan dan partisipasi publik. Jangan sampai perubahan norma yang seharusnya memperkuat demokrasi justru melahirkan persoalan hukum baru,” tegas Syamsul.


Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Sufmi Dasco Ahmad pada Juni 2026. Dasco menyatakan DPR akan membahas revisi UU Pemilu secara hati-hati dan terbuka agar ketentuan yang dihasilkan tidak kembali menghadapi gugatan hingga berujung pada pembatalan norma oleh Mahkamah Konstitusi (MK). DPR juga menyebut partisipasi publik akan diperluas untuk memperkaya substansi revisi.


Jangan Ulangi Persoalan Hukum

Syamsul menilai pengalaman sejumlah norma dalam UU Pemilu yang kemudian diuji di MK harus menjadi pelajaran serius bagi pembentuk undang-undang.


Terlebih, MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah memberikan arah konstitusional mengenai ambang batas parlemen. MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, tetapi untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, norma tersebut harus diubah dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan MK.


Persoalan itu bahkan masih menjadi bagian dari dinamika hukum kepemiluan pada 2026.


Pada 2 Maret 2026, MK menyatakan permohonan Nomor 37/PUU-XXIV/2026 mengenai Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu tidak dapat diterima karena DPR dan pemerintah belum melakukan perubahan norma yang menjadi tindak lanjut Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK menilai permohonan tersebut masih prematur.


“Ini menunjukkan bahwa revisi UU Pemilu memang tidak boleh dikerjakan secara serampangan. Setiap norma harus mempunyai argumentasi konstitusional yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Syamsul.


Ambang Batas Jangan Diputuskan di Ruang Tertutup

Menurut Syamsul, salah satu isu yang membutuhkan perhatian serius adalah parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.


Ketentuan saat ini menetapkan partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 4 persen suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR. Putusan MK 116/PUU-XXI/2023 kemudian memberikan syarat perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas tersebut untuk Pemilu 2029 dan seterusnya.


Karena menyangkut peluang keterwakilan partai politik dan suara pemilih, Syamsul berpandangan pembahasannya harus dilakukan secara terbuka.


“Jangan sampai angka dan desain sistem pemilu ditentukan hanya berdasarkan kalkulasi kepentingan politik sesaat. Masyarakat berhak mengetahui argumentasi akademik, konstitusional, maupun konsekuensi politik dari setiap pilihan norma,” ujarnya.


Ia menekankan, keterbukaan bukan berarti seluruh pihak harus memiliki pandangan yang sama. Justru perbedaan pandangan harus dibuka dan diuji melalui argumentasi yang rasional, data, kajian akademik, serta prinsip-prinsip konstitusi.


Demokrasi Bukan Sekadar Perebutan Kekuasaan

Syamsul menegaskan pemilu tidak boleh direduksi menjadi sekadar mekanisme perebutan kursi kekuasaan.


Menurutnya, pemilu merupakan instrumen konstitusional untuk menjalankan kedaulatan rakyat. Karena itu, desain hukumnya harus menjamin adanya keseimbangan antara efektivitas pemerintahan, keterwakilan politik, kepastian hukum dan hak warga negara.


“Pemilu bukan hanya soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Pemilu adalah mekanisme bagaimana suara rakyat diterjemahkan menjadi kekuasaan yang sah,” katanya.


Ia menyebut setiap perubahan UU Pemilu idealnya diuji dengan sejumlah pertanyaan mendasar: apakah norma tersebut memperkuat kedaulatan rakyat, meningkatkan kualitas representasi, menjamin kepastian hukum, serta memberikan perlakuan yang adil kepada peserta dan pemilih.


Partisipasi Publik Jangan Sekadar Formalitas

PPNIR juga meminta agar partisipasi masyarakat dalam pembahasan revisi UU Pemilu tidak berhenti pada kegiatan seremonial.


Syamsul menyebut akademisi, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, partai politik, kelompok pemuda, hingga masyarakat yang tidak memiliki keterwakilan politik di parlemen harus memperoleh ruang menyampaikan pandangan.


DPR sendiri menyatakan Komisi II telah melakukan sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi, penyelenggara pemilu, pegiat demokrasi dan organisasi masyarakat sipil. Isu yang dibahas antara lain sistem pemilu, parliamentary threshold, presidential threshold, kelembagaan penyelenggara pemilu, daerah pemilihan serta evaluasi keserentakan pemilu dan pilkada.


Menurut Syamsul, pola tersebut perlu diperluas sehingga pembahasan tidak hanya berlangsung di antara elite pembentuk undang-undang.


“Partisipasi publik harus bermakna. Masyarakat jangan hanya diundang untuk mendengar keputusan yang sudah hampir selesai. Masyarakat harus diberi kesempatan memberikan masukan ketika substansi masih benar-benar terbuka untuk diperdebatkan,” tegasnya.


PPNIR: Revisi Harus Berpijak pada Kepentingan Jangka Panjang

Syamsul menambahkan, Indonesia membutuhkan UU Pemilu yang tidak mudah berubah hanya karena kepentingan politik sesaat.


Revisi harus mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, sosiologis dan empiris secara bersamaan. Selain itu, setiap ketentuan harus konsisten dengan UUD 1945 dan putusan MK yang relevan.


“Jangan membuat undang-undang yang hari ini disahkan, besok digugat, kemudian lusa dibatalkan. Itu bukan hanya persoalan teknis hukum, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pembentukan hukum,” ujarnya.


PPNIR, kata Syamsul, mendukung sikap kehati-hatian dan keterbukaan yang disampaikan Dasco bukan untuk mengunci desain pemilu tertentu, melainkan memastikan setiap pilihan kebijakan diuji secara terbuka dan konstitusional.


“Yang kita dorong sederhana: jangan terburu-buru, jangan tertutup, jangan abaikan suara publik dan jangan mengabaikan putusan MK. Revisi UU Pemilu harus menjadi instrumen memperkuat demokrasi, bukan sekadar mengatur ulang arena pertarungan politik,” pungkas Syamsul.


Dengan demikian, revisi UU Pemilu kini bukan hanya ditunggu dari sisi produk hukumnya, tetapi juga dari proses pembentukannya. Sebab, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh hasil pemilu, melainkan juga oleh seberapa transparan, adil dan dapat dipertanggungjawabkan aturan yang mengatur seluruh proses tersebut.


Redaksi: Mediabahri.com
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!