
Mediabahri.com | BINJAI — Tuduhan adanya pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C di Satpas Polres Binjai dibantah tegas jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Binjai.
Bantahan tersebut disampaikan menyusul beredarnya sebuah video percakapan di platform TikTok yang menarasikan adanya biaya penerbitan maupun perpanjangan SIM yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Narasi tersebut bahkan menyebut angka Rp400.000 untuk SIM A dan Rp350.000 untuk SIM C.
Kasatlantas Polres Binjai Iptu Janitra Giri Satya, S.Tr., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menetapkan maupun melakukan pungutan sebagaimana angka yang beredar di media sosial tersebut.
“Sama sekali tidak ada pungli penerbitan maupun perpanjangan SIM A sebesar Rp400.000 dan SIM C sebesar Rp350.000 di Satpas Polres Binjai seperti yang disebutkan di media sosial,” tegas Janitra saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/9/2026) siang.
Menurut Janitra, seluruh proses pelayanan SIM di Satpas Polres Binjai dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Ia menyebut pelaksanaan pelayanan mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, termasuk ketentuan mengenai mekanisme pelayanan serta pemberian informasi kepada masyarakat.
“Petugas memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai mekanisme penerbitan SIM maupun tarif yang harus dibayarkan sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri,” ujarnya.
PEMOHON DIMINTA BUKTIKAN SENDIRI, BUKAN PERCAYA CALO
Untuk memperjelas bantahan tersebut, seorang pemohon perpanjangan SIM A bernama Suriono, warga Jalan Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang berada di kawasan perbatasan Medan-Binjai, datang langsung ke Satpas Polres Binjai.
Suriono kemudian membuat video yang menunjukkan proses pengurusan SIM A yang dijalaninya, mulai dari pendaftaran, pengambilan foto, pelaksanaan ujian teori dan praktik hingga proses pencetakan SIM.
Dalam keterangannya, Suriono menyatakan seluruh tahapan pelayanan yang dijalaninya berlangsung sesuai prosedur dan tanpa pungutan di luar ketentuan.
Ia juga menyebut pembayaran dilakukan sesuai tarif PNBP yang berlaku.
Untuk penerbitan SIM A, biaya PNBP yang disebutkan sebesar Rp120.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap narasi biaya Rp400.000 yang sebelumnya beredar di media sosial.
Namun demikian, Satlantas Polres Binjai menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan adanya petugas yang meminta pembayaran di luar ketentuan.
KASATLANTAS: JANGAN PAKAI CALO
Janitra juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam proses pembuatan maupun perpanjangan SIM.
Menurutnya, penggunaan calo justru berpotensi menimbulkan persoalan dan membuat masyarakat membayar biaya yang tidak semestinya.
“Jangan menggunakan jasa calo dalam pembuatan SIM. Kalau ditemukan masyarakat menggunakan jasa calo, maka kami tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat mengikuti seluruh tahapan pelayanan secara resmi melalui loket dan petugas yang telah ditentukan.
Di sisi lain, beredarnya informasi mengenai dugaan pungli tersebut menjadi pengingat bahwa transparansi tarif dan mekanisme pelayanan publik harus benar-benar dapat dibuktikan di lapangan, bukan sekadar disampaikan melalui pernyataan.
Karena itu, masyarakat diharapkan tidak langsung mempercayai setiap narasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi.
Sebaliknya, apabila memang ditemukan adanya permintaan uang di luar tarif resmi, masyarakat juga didorong untuk menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan resmi dengan menyertakan bukti yang dapat diverifikasi.
Menutup keterangannya, Iptu Janitra Giri Satya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran dan tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Binjai.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus
