Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak nyatakan Komitmen Untuk Restorative Justice/RJ terkait kasus Sholeh, melalui Kuasa Hukumnya Adv. Sukindar, S.H.

Editor
0

Salatiga, Sabtu 19 September 2026 mediabahri.com ll  Menindaklanjuti perkara perkelahian yang terjadi di Parkiran Swalayan Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga pada Jumat Malam, 12 September 2026 yang viral di media onlinea dan media sosial, Pihak Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak melalui Kuasa Hukumnya SUKINDAR & REKAN LAW FIRM pada Sabtu, 19 September 2026 menyatakan komitmen untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) secara kekeluargaan didampingi Penasehat Hukum nya Adv. Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.


Dalam foto rilis hari ini Sabtu 19 September 2026 tersebut, tampak Advokat Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX (Waketum DPP FERADI WPI - Pimpinan Sukindar & Rekan Law Firm) bersama Ibu dari Keluarga Fujiyanto memegang surat pernyataan komitmen RJ didampingi tim lawyer dari Fujiyanto.


PERNYATAAN SIKAP Dari KELUARGA FUJIYANTO / YANTO / PETAK (Sabtu, 19 Sept 2026):


1. Keluarga mengakui bahwa peristiwa di Benang Raja Salatiga adalah perkelahian sesama rekan profesi media, keluarga menyatakan bukan pengroyokan terencana dan bukan percobaan pembunuhan seperti narasi yang beredar di luar.

2. Pasca kejadian, kedua belah pihak sama-sama mengalami luka. Bahkan Sdr. Fujiyanto sendiri yang mengantarkan Sdr. M. Sholeh Abdullah Ali R ke RSUD Salatiga untuk mendapatkan perawatan medis.

3. Keluarga Fujiyanto sangat menyesali kejadian tersebut dan memiliki itikad baik untuk berdamai secara kekeluargaan.

4. Keluarga secara resmi memberikan kuasa kepada SUKINDAR & REKAN LAW FIRM untuk mengupayakan penyelesaian melalui jalur Restorative Justice (RJ) dengan tujuan agar pencabutan Perkara di Polres Salatiga.


PERNYATAAN ADVOKAT SUKINDAR, S.H. - SABTU 19 SEPTEMBER 2026:


“Saya Advokat Sukindar, S.H., selaku Kuasa Hukum Keluarga Fujiyanto pada hari ini Sabtu 19 September 2026 menegaskan, klien kami berkomitmen penuh untuk RJ. Ini perkelahian sesama kawan, sama-sama media, sama-sama terluka. Klien kami yang antar korban ke rumah sakit, itu fakta yang tidak bisa dibantah.”


“Kami sudah siapkan surat pernyataan dan surat perdamaian. Kami berharap pihak korban M. Sholeh Abdullah Ali R juga membuka hati untuk kekeluargaan. Kami hormati proses di Polres Salatiga, namun kami dorong agar perkara ini diselesaikan secara restorative, bukan saling menjatuhkan.”


“Semua teman media akrab ternyata ada masalah Hukum harus jadi jalan damai, bukan jalan permusuhan,” tegas Advokat 

Sukindar, S.H. di Salatiga, Sabtu 19/09/2026.


Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.



( Red )

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!