FEBIOLA DIDUGA KEHILANGAN INGATAN 70 PERSEN USAI KONSUMSI MBG, LBH MEDAN: JANGAN CARI KAMBING HITAM, BONGKAR RANTAI TANGGUNG JAWAB!

Redaksi Media Bahri
0

MEDAN — Mediabahri.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berada di bawah sorotan tajam. Kali ini bukan sekadar soal makanan yang diduga menyebabkan sakit perut atau mual. Seorang siswi berprestasi asal Kabupaten Karo, Febiola Br. Purba, dilaporkan mengalami gangguan daya ingat serius yang disebut mencapai sekitar 70 persen setelah diduga mengalami keracunan makanan MBG.


Kasus ini memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar:


Jika makanan program pemerintah diduga membuat seorang anak kehilangan sebagian besar kemampuan mengingatnya, siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab?


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai persoalan tersebut tidak boleh kembali ditutup dengan pola lama: SPPG ditutup, kepala SPPG diberhentikan, pemerintah meminta maaf, lalu kasus dianggap selesai.


LBH Medan justru mendesak aparat penegak hukum membongkar seluruh rantai penyelenggaraan MBG apabila hasil pemeriksaan medis dan laboratorium membuktikan adanya hubungan antara makanan yang dikonsumsi dengan kondisi korban.


INI BUKAN LAGI SOAL DAPUR

LBH Medan menilai berulangnya kasus dugaan keracunan dalam pelaksanaan MBG merupakan alarm serius terhadap tata kelola keamanan pangan.


Ketika korban terus bermunculan, persoalannya patut dipertanyakan lebih jauh: apakah ini benar-benar hanya kesalahan individual di dapur, atau terdapat persoalan sistemik dalam pengadaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, pengawasan hingga mekanisme evaluasi makanan sebelum dikonsumsi anak-anak?


"Jangan sampai setiap terjadi korban, yang dicari hanya petugas paling bawah. Kalau ada dugaan tindak pidana, bongkar seluruh rantainya," demikian sikap LBH Medan.


Menurut LBH Medan, dugaan keracunan yang menimbulkan penyakit atau luka berat harus diuji melalui mekanisme hukum pidana, termasuk dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 474 ayat (2) KUHP Baru, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.


Artinya, aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan alat bukti, bukan sekadar menerima penjelasan administratif dari penyelenggara program.


PULUHAN RIBU KORBAN, MASIH DISEBUT "KASUS"?

Persoalan semakin serius ketika angka korban yang dilaporkan berbagai lembaga telah mencapai puluhan ribu.


LBH Medan menyinggung data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang mencatat 43.838 korban sejak 2025 hingga Agustus 2026, dengan 15.735 korban pada Januari–Agustus 2026.


Sementara MBG Watch disebut mencatat sekitar 42 ribu anak menjadi korban.


Angka tersebut memang perlu diverifikasi dan disandingkan dengan data resmi pemerintah. Namun justru di situlah persoalannya.


Mengapa data korban bisa berbeda?

Berapa jumlah korban sebenarnya?

Berapa SPPG yang pernah bermasalah?

Berapa sampel makanan yang diuji?

Berapa hasil laboratorium yang dinyatakan positif?

Berapa kasus yang berlanjut ke penyelidikan pidana?


Dan yang paling penting:

Sudah berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka?

Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang.


FEBIOLA BUKAN SEKADAR ANGKA

Kasus Febiola Br. Purba menjadi perhatian karena korban disebut mengalami kondisi yang jauh lebih serius.


Siswi berprestasi dari SMK Swasta Bersama Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tersebut dilaporkan mengalami gangguan ingatan yang disebut mencapai sekitar 70 persen.


Jika nantinya pemeriksaan medis dan laboratorium membuktikan bahwa kondisi tersebut memiliki hubungan sebab-akibat dengan makanan MBG, maka kasus ini tidak bisa lagi diperlakukan sebagai sekadar insiden konsumsi makanan.


Ada dugaan kerugian kesehatan yang harus dipertanggungjawabkan.

Dan apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, maka pertanggungjawaban pidana harus diuji terhadap pihak-pihak yang memang memiliki peran dan kewenangan.


JANGAN BERHENTI PADA KEPALA SPPG

LBH Medan secara tegas meminta aparat tidak menjadikan kepala SPPG sebagai "kambing hitam" apabila perkara berkembang menjadi penyidikan pidana.


Sebab, dalam sebuah rantai penyediaan makanan, terdapat banyak titik yang harus diperiksa.


Mulai dari:

siapa pemasok bahan baku, siapa yang melakukan pemeriksaan bahan, siapa yang memasak, bagaimana standar kebersihan diterapkan, bagaimana makanan disimpan, berapa lama makanan didistribusikan, siapa yang mengangkut, siapa yang melakukan pengawasan, serta siapa yang memiliki kewenangan memastikan makanan layak dikonsumsi.


Semua harus diperiksa berdasarkan bukti.

Jika ada pihak yang lalai, maka pertanggungjawaban harus disesuaikan dengan peran masing-masing.


UU PANGAN JUGA TIDAK BOLEH DIABAIKAN

LBH Medan turut menyoroti UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur kewajiban memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.


Dengan demikian, aspek keamanan pangan bukan sekadar persoalan internal SPPG.


Ketika makanan didistribusikan kepada anak-anak melalui program pemerintah, standar keamanan pangan harus menjadi garis merah yang tidak boleh dinegosiasikan.


Anak-anak bukan objek uji coba.

Mereka adalah penerima manfaat yang seharusnya mendapatkan makanan bergizi sekaligus aman.


KAPOLDA SUMUT DITANTANG BUKA HASIL LABORATORIUM

LBH Medan mendesak Polda Sumatera Utara dan jajaran terkait segera melakukan penyelidikan secara profesional terhadap kasus Febiola maupun kasus dugaan keracunan MBG lainnya.


Tidak cukup dengan konferensi pers.

Tidak cukup dengan menyatakan "sedang diperiksa".

Tidak cukup pula dengan menutup SPPG.

Publik membutuhkan bukti ilmiah dan proses hukum.


Karena itu, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan dan pemeriksaan korban didesak dibuka secara transparan sesuai ketentuan hukum.


Jika hasil laboratorium negatif, sampaikan secara terbuka.


Jika positif, sampaikan pula secara terbuka.


Jika tidak ditemukan hubungan sebab-akibat, jelaskan dasar ilmiahnya.


Sebaliknya, jika ditemukan kontaminasi dan terdapat hubungan dengan korban, maka aparat harus menjelaskan siapa yang bertanggung jawab dan mengapa proses pidana tidak boleh berhenti.


PRESIDEN PRABOWO DAN KEPALA BGN JANGAN HANYA BICARA TARGET

LBH Medan juga menyoroti tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan MBG.


Presiden Prabowo Subianto dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono didesak memastikan bahwa target jumlah penerima manfaat tidak mengalahkan aspek keselamatan dan keamanan pangan.


Program pemerintah tidak boleh dinilai hanya dari berapa juta porsi makanan yang berhasil dibagikan.


Ukuran keberhasilan seharusnya juga mencakup:


berapa aman makanan tersebut, berapa kasus keracunan yang terjadi, bagaimana pengawasannya, dan bagaimana negara bertanggung jawab ketika penerima manfaat mengalami dampak kesehatan.


Jika sistem belum mampu menjamin keamanan makanan, LBH Medan meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk opsi penghentian sementara pada titik atau mekanisme yang terbukti bermasalah.


HAM: NEGARA WAJIB MELINDUNGI ANAK

LBH Medan menilai persoalan ini juga memiliki dimensi hak asasi manusia.


Hak anak atas hidup, kesehatan, keselamatan, dan perlindungan merupakan kewajiban negara.


Karena itu, dugaan keracunan MBG tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan antara korban dengan pengelola SPPG.


Ada tanggung jawab negara dalam memastikan program publik berjalan aman.


LBH Medan mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


"JIKA ANAK JADI KORBAN, JANGAN TUTUP KASUS DENGAN KATA MAAF"


LBH Medan menegaskan, permintaan maaf tidak menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum apabila unsur pidana terbukti.

Penutupan SPPG bukan vonis pidana.

Pemecatan kepala SPPG bukan pula pengganti proses penegakan hukum.

Dan kompensasi, jika ada, tidak otomatis menghapus kewajiban aparat untuk menyelidiki dugaan tindak pidana.


Yang harus dicari adalah kebenaran.

Jika benar tidak ada pelanggaran, buktikan.

Jika ada kelalaian, ungkap.

Jika ada pihak yang bertanggung jawab, proses.

Jika ternyata persoalannya sistemik, benahi sistemnya.


LBH Medan bahkan secara tegas meminta pemerintah mengevaluasi dan menghentikan pelaksanaan MBG apabila keselamatan anak belum dapat dijamin.


Sebab, program yang dibangun atas nama gizi tidak boleh berubah menjadi sumber risiko bagi kesehatan anak.


Kasus Febiola kini menjadi ujian serius bagi pemerintah.

Bukan hanya ujian bagi SPPG.

Bukan hanya ujian bagi BGN.


Tetapi ujian bagi keseriusan negara dalam melindungi anak-anak yang seharusnya menjadi penerima manfaat program pemerintah.

Jangan biarkan kasus berhenti pada satu dapur.

Jangan biarkan korban berubah menjadi sekadar angka statistik.

Dan jangan biarkan kata "maaf" menggantikan proses mencari siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.


Narahubung:
Irvan Saputra, SH., MH
Richard S.D. Halomo, SH
Siti Khadijah Daulay, SH.

Reporter: Rudi Hartono & Red
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!