Dugaan Pungli Dana PIP di PKBM Maju Bersama Pandeglang, Siswa Diduga Dipotong Rp400 Ribu dengan Dalih untuk Korlap Aspirasi Dewan

Novaldo
0



PANDEGLANG —mediabahri.com-  Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang semestinya menjadi hak peserta didik justru diduga menjadi objek pemotongan di PKBM Maju Bersama, Kelurahan Kadomas, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Informasi yang dihimpun pada 3 September 2026 menyebutkan, setiap siswa Paket C penerima PIP diduga menerima pencairan sebesar Rp1,8 juta. Namun, dari jumlah tersebut, siswa disebut hanya menerima Rp1,4 juta, sementara Rp400 ribu diduga diminta dan kemudian ditransfer ke rekening pengelola.

Alasan yang disampaikan disebut-sebut berkaitan dengan pemberian uang kepada seorang korlap yang dikaitkan dengan aspirasi anggota dewan.

Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan sekadar soal nominal Rp400 ribu. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: atas dasar kewenangan apa dana yang diperuntukkan bagi siswa tersebut dipotong? Siapa yang memerintahkan? Ke mana aliran uang itu? Dan apakah benar ada pihak yang disebut sebagai korlap aspirasi dewan menerima dana tersebut?

Seorang pendidik di PKBM Maju Bersama, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, membenarkan adanya praktik pemotongan tersebut. Menurut keterangannya, setiap siswa penerima PIP Paket C memperoleh dana Rp1,8 juta, tetapi setelah proses pencairan siswa hanya menerima Rp1,4 juta.

Sementara Rp400 ribu lainnya, menurut sumber tersebut, diminta untuk ditransfer ke rekening pengelola dengan alasan akan diberikan kepada korlap dari aspirasi dewan.

LIN: Jika Benar, Harus Dipertanggungjawabkan

Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Pandeglang, Ahmad Umaedi, yang akrab disapa Umex, menilai dugaan pemotongan dana PIP tersebut perlu ditelusuri secara serius.

Menurutnya, dana PIP pada prinsipnya diperuntukkan untuk membantu peserta didik sehingga tidak semestinya ada pemotongan sepihak dengan alasan yang tidak jelas.

“Kalau memang ada dana PIP siswa yang dipotong, tentu harus dipertanyakan dasar dan pertanggungjawabannya. Jangan sampai program bantuan pendidikan yang seharusnya meringankan beban siswa justru diperlakukan seperti sumber pungutan,” ujarnya.

Umex juga mendorong agar setiap dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan dilaporkan kepada aparat penegak hukum maupun instansi pendidikan yang berwenang apabila ditemukan bukti yang cukup.

Ia mengingatkan para orang tua atau wali peserta didik agar tidak takut menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pencairan bantuan pendidikan.

Keterangan Berbeda Muncul

Upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut berinisial T menghasilkan jawaban berbeda. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada 3 September 2026, T menyampaikan bahwa dirinya hanya membantu operator dan membantah meminta uang potongan tersebut.

Namun, keterangan berbeda justru disampaikan oleh pemilik PKBM.

Pemilik lembaga tersebut disebut membenarkan adanya potongan. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa anaknya turut mengantar siswa ke bank dan memperoleh uang sebesar Rp200 ribu sebagai pengganti biaya transportasi.

“Saya siap menjadi saksi kalau memang diperlukan,” tegasnya.

Perbedaan keterangan tersebut membuat persoalan ini semakin layak mendapat pemeriksaan terbuka. Sebab, apabila benar terdapat potongan Rp400 ribu dari setiap siswa, maka publik berhak mengetahui siapa yang menetapkan besaran tersebut, siapa penerimanya, dasar hukumnya apa, serta apakah seluruh transaksi tersebut memiliki bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan Sampai Dana Pendidikan Berubah Menjadi Bancakan

Program PIP bukanlah ruang abu-abu yang dapat diperlakukan sesuka hati. Setiap rupiah yang diberikan negara untuk peserta didik memiliki tujuan yang jelas.

Karena itu, dugaan pemotongan bantuan pendidikan tidak boleh berhenti pada bantahan dan klaim sepihak. Jika benar, harus ada pertanggungjawaban. Jika tidak benar, maka pihak yang dituding juga berhak mendapatkan ruang untuk menjelaskan dan menunjukkan bukti.

Terlebih muncul narasi bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi “korlap aspirasi dewan”. Klaim ini perlu diuji secara serius agar tidak menjadi alasan yang digunakan untuk membebani siswa.

Pertanyaan publik kini sederhana: siapa sebenarnya yang menerima Rp400 ribu tersebut, atas perintah siapa, dan untuk kepentingan apa?

Instansi terkait, termasuk pihak yang berwenang menangani program pendidikan dan aparat penegak hukum, patut melakukan klarifikasi serta pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti yang mendukung dugaan tersebut.

Sebab, bila bantuan pendidikan untuk siswa saja dipotong tanpa dasar yang terang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya Rp400 ribu per siswa, melainkan kepercayaan publik terhadap tata kelola bantuan pendidikan yang bersumber dari negara.

(Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!