DUA NYAWA MELAYANG, KENAPA SUHERMAN HANYA DIJERAT PASAL PENGHASUTAN? LBH NO VIRA NO JUSTICE DESAK POLISI BONGKAR SELURUH RANGKAIAN

Redaksi Media Bahri
0

BATAM — Mediabahri.com | Dua nyawa melayang dalam bentrokan berdarah di kawasan Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, 14 September 2026. Sejumlah warga lainnya juga mengalami luka-luka.


Kini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang. Namun, penanganan perkara tersebut justru memunculkan pertanyaan serius dari LBH No Vira No Justice (NVNJ) Provinsi Kepulauan Riau.


Sorotan terutama diarahkan terhadap konstruksi perkara Suherman (44).


Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan, Suherman ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda terkait dugaan membawa senjata tajam berupa tombak serta dugaan menghasut kelompoknya melakukan perlawanan dan penyerangan.


Sementara dugaan penggunaan senapan angin hingga menyebabkan korban meninggal diproses dalam perkara lain dengan tersangka berinisial RS dan P.


Bagi Ketua LBH No Vira No Justice, Adv. Lomboan Djahamou, SH, persoalannya bukan sekadar siapa yang membawa tombak atau siapa yang melakukan penembakan.


Pertanyaan besarnya: apakah bentrokan maut tersebut benar-benar terjadi secara spontan, atau ada rangkaian tindakan yang telah dipersiapkan sebelumnya?


“Dua manusia telah kehilangan nyawa. Karena itu penyidikan tidak boleh berhenti pada siapa yang membawa senjata atau siapa yang menarik pelatuk. Seluruh rangkaian sebelum, saat dan sesudah kejadian harus dibuka,” tegas Lomboan.

JANGAN SAMPAI HUKUM HANYA MENYENTUH PERMUKAAN

LBH No Vira No Justice mempertanyakan konstruksi perkara apabila nantinya ditemukan bukti yang menunjukkan adanya persiapan, koordinasi, pengerahan massa, komunikasi atau tindakan lain yang secara hukum berkaitan dengan kekerasan yang terjadi.

“Kami LBH No Vira No Justice tidak menerima apabila konstruksi perkara berhenti hanya pada penganiayaan, kepemilikan senjata atau penghasutan apabila alat bukti nantinya menunjukkan adanya perencanaan, persiapan, penggunaan senjata dan rangkaian tindakan yang diarahkan terhadap manusia,” ujar Lomboan.

Menurutnya, polisi harus berani membongkar seluruh mata rantai peristiwa.


Bukan hanya:

“Siapa yang menembak?”

Tetapi juga:

“Siapa yang membawa senjata? Dari mana senjata itu diperoleh? Mengapa dibawa ke lokasi? Apakah ada komunikasi sebelumnya? Apakah ada pihak yang mengarahkan? Siapa yang mengetahui rencana tersebut? Dan apakah terdapat hubungan antara persiapan itu dengan kematian dua korban?”


Pertanyaan-pertanyaan tersebut, kata Lomboan, hanya dapat dijawab melalui alat bukti yang sah.

DUA SENAPAN ANGIN JANGAN CUMA JADI BARANG PAJANGAN KONFERENSI PERS

Sorotan berikutnya diarahkan terhadap dua senapan angin kaliber 4,5 mm yang diamankan polisi.


Senjata tersebut disebut dalam pemberitaan sebagai Sharp Baretta Call 4,5 mm dan FX Airguns FX Crown 4,5 mm.


Bagi LBH No Vira No Justice, senjata tersebut harus diperiksa secara serius dan ilmiah.


Bukan sekadar ditampilkan, difoto, lalu selesai.


Penyidik perlu mengungkap karakteristik teknis, mekanisme, status penguasaan, asal-usul, siapa pengguna, serta kaitannya dengan proyektil atau luka yang dialami korban.


Jika senjata menjadi bagian penting dari tragedi yang menewaskan dua orang, maka rantai penguasaan dan penggunaannya juga harus terang.

APAKAH ADA RENCANA TERLEBIH DAHULU?

Inilah bagian yang menurut LBH No Vira No Justice tidak boleh dilewati.


Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur pembunuhan berencana, termasuk unsur “dengan rencana terlebih dahulu” dalam perampasan nyawa orang lain.


Namun, Lomboan menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menyatakan seseorang telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.


Yang didesak adalah penyidik jangan menutup kemungkinan pengembangan konstruksi hukum apabila bukti mengarah ke sana.


“Kalau memang tidak ada bukti perencanaan, katakan tidak ada. Tetapi kalau bukti menunjukkan adanya rencana terlebih dahulu, maka konstruksi hukumnya harus dibuka dan diuji sesuai alat bukti,” tegasnya.

SUHERMAN: TERSANGKA PENGHASUTAN BUKAN OTOMATIS TERSANGKA PENEMBAKAN

LBH No Vira No Justice juga mengingatkan agar publik tidak mencampuradukkan dua perkara.


Status Suherman sebagai tersangka dalam perkara dugaan membawa tombak dan penghasutan tidak otomatis membuktikan dirinya terlibat dalam penembakan.


Begitu pula, keterlibatan seseorang dalam konflik tidak boleh ditarik menjadi kesimpulan pidana tanpa bukti.


Namun, apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang menghubungkan seseorang dengan rangkaian kekerasan yang menimbulkan kematian, maka peran tersebut harus diuji secara hukum.


Di sinilah pentingnya penyidikan yang tidak setengah-setengah.

LOMBOAN: JANGAN CARI SATU KAMBING HITAM

Lomboan meminta penyidik memetakan peran masing-masing orang secara individual.


Apakah ada yang:

  • memerintahkan;
  • mengorganisir;
  • mempersiapkan;
  • mengarahkan;
  • menyediakan atau membawa senjata;
  • memberikan informasi mengenai posisi kelompok lawan;
  • mendorong terjadinya serangan; atau
  • melakukan tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.


Menurutnya, siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.


Tidak boleh ada orang yang dikorbankan hanya untuk menutup rangkaian perkara. Tetapi juga tidak boleh ada pihak yang lolos apabila alat bukti justru menunjukkan keterlibatan pidananya.

“KAMI TIDAK MEMINTA POLISI MENGHUKUM BERDASARKAN OPINI”


Lomboan kembali menegaskan bahwa LBH No Vira No Justice tidak meminta kepolisian menetapkan seseorang sebagai pelaku berdasarkan tekanan publik.


“Kami tidak meminta polisi menghukum orang berdasarkan opini. Kami meminta polisi membuka seluruh fakta.”


“Kalau memang tidak ditemukan bukti perencanaan, katakan tidak ada. Tetapi kalau bukti menunjukkan adanya rencana terlebih dahulu, maka seluruh konstruksi hukumnya harus dibuka dan diuji sesuai alat bukti.”


Ia juga meminta tragedi Setokok tidak dibelokkan menjadi persoalan SARA.


“Ini bukan persoalan SARA. Yang harus dicari adalah perbuatannya, pelakunya, alat buktinya, motifnya dan hubungan masing-masing orang dalam rangkaian peristiwa tersebut.”

POLISI MASIH DITANTANG MEMBUKA SELURUH RANGKAIAN

Penetapan tiga tersangka bukan berarti seluruh misteri tragedi Setokok telah terjawab.


Justru sekarang penyidik dituntut membuktikan konstruksi perkara secara utuh.


Dua orang meninggal. Sejumlah lainnya terluka. Senjata diamankan. Tersangka telah ditetapkan.

Maka publik berhak mendapatkan penjelasan berbasis fakta:

Apa yang sebenarnya terjadi?

Siapa melakukan apa?

Bagaimana senjata bisa berada di lokasi?

Apakah ada persiapan sebelumnya?

Apakah ada komunikasi atau koordinasi sebelum bentrokan?

Dan apakah ada pihak lain yang memiliki peran pidana berdasarkan alat bukti?


Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui proses hukum yang profesional, bukan spekulasi.

“DUA NYAWA SUDAH MELAYANG”

Lomboan meminta Polda Kepri dan Polresta Barelang tidak berhenti pada konstruksi perkara yang paling mudah dibuktikan, apabila fakta penyidikan justru menunjukkan adanya rangkaian tindak pidana yang lebih luas.


“Dua manusia sudah kehilangan nyawa. Karena itu kami meminta seluruh rangkaian peristiwa dibuka secara terang. Siapa yang menembak harus bertanggung jawab apabila terbukti. Tetapi siapa pun yang terbukti mempunyai peran pidana dalam rangkaian peristiwa tersebut juga harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.”


LBH No Vira No Justice menyatakan akan terus mengawal perkara Setokok.


Sebab, menurut mereka, penegakan hukum tidak boleh sekadar menghasilkan siapa yang menjadi tersangka, tetapi harus mampu menjelaskan siapa melakukan apa dan bagaimana pertanggungjawaban pidananya dibuktikan.


Dua nyawa sudah melayang. Jangan biarkan kebenaran ikut terkubur bersama para korban.

Reporter: Hendry & Red
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!