Tiga Pria Diciduk dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Binjai Gebuk Peredaran Sabu dan Ekstasi

Redaksi Media Bahri
0

Mediabahri.com | BINJAI — Perang terhadap narkoba di wilayah hukum Polres Binjai kembali menelan hasil. Dalam rentang waktu hanya dua hari, Satresnarkoba Polres Binjai menciduk tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di sejumlah lokasi.


Tiga pria tersebut masing-masing berinisial JSMG (27), WK (23), dan RH (27). Dari operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat bruto 5,06 gram, 21 plastik klip berisi narkotika, dua timbangan elektrik, serta delapan butir pil ekstasi.


Penindakan pertama menyasar WK (23). Ia ditangkap petugas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Binjai Utara, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.


Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, polisi membekuk JSMG (27) di Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.


Tak berhenti di situ, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, giliran RH (27) yang diamankan di Jalan Trob Megawati, Kecamatan Binjai Timur.


Dari tangan JSMG dan WK, petugas menemukan 5,06 gram sabu bruto, 21 plastik klip transparan berisi narkotika, satu sekop dari pipet, dua timbangan elektrik, satu sepeda motor serta uang tunai Rp40 ribu.


Sementara dari RH, polisi mengamankan delapan butir ekstasi, terdiri dari lima butir berwarna merah dan tiga butir berwarna kuning, satu unit iPhone dan satu sepeda motor.


Pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah Binjai dan sekitarnya. Namun, kepolisian memastikan operasi pemberantasan tidak akan berhenti pada penangkapan di lapangan.


Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menegaskan jajarannya akan terus memburu para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.


“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Ismail.


Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


JSMG dan RH dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Sedangkan WK dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba.


Masyarakat diminta aktif melaporkan informasi terkait dugaan peredaran narkotika melalui Call Center 110.


“Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas Bimo.


Tiga orang telah diamankan. Namun, pekerjaan rumah kepolisian belum selesai. Di balik setiap paket narkoba yang beredar, ada jaringan yang memasok, mengedarkan, dan mencari keuntungan. Karena itu, publik kini menunggu langkah berikutnya: seberapa jauh Satresnarkoba Polres Binjai mampu membongkar mata rantai jaringan tersebut hingga ke pemasoknya.

Reporter: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!