LANGKAT — MediaBahri.com | Delapan bulan bukan waktu yang singkat. Namun bagi Khairul (49), waktu sepanjang itu justru menjadi penantian tanpa kepastian.
Uang Rp120 juta miliknya dilaporkan telah menjadi objek dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan RK alias Rio (30), warga Dusun II Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura. Laporan telah resmi masuk ke Polres Langkat pada 16 Desember 2025.
Tetapi hingga kini, menurut pengakuan korban, RK alias Rio belum juga ditangkap.
Ironisnya, Khairul mengaku memperoleh informasi bahwa perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Bahkan, penyidik disebut telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan RK alias Rio sebagai tersangka.
Jika informasi tersebut benar, satu pertanyaan besar pun mengemuka:
Mengapa seseorang yang disebut telah berstatus tersangka masih belum juga diamankan, sementara laporan telah berjalan selama berbulan-bulan?
Laporan Sudah Masuk, SPDP Disebut Sudah Dikirim ke Jaksa
Perkara ini tercatat melalui STPLP/B/831/XII/2025/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 Desember 2025.
Khairul menyebut, pada awal penanganan perkara, dirinya masih mendapatkan informasi perkembangan dari penyidik. Proses disebut bergerak dari penyelidikan menuju penyidikan.
Bahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Langkat.
Namun setelah itu, korban mengaku perkembangan perkara seakan menghilang dari radar.
"Awalnya saya selalu diberi tahu perkembangan perkara. Dari penyelidikan sampai penyidikan, kemudian SPDP juga sudah dilimpahkan ke Kejari Langkat. Setelah itu seperti tidak ada perkembangan lagi," kata Khairul kepada wartawan di Stabat.
Disebut Sudah Tersangka, Bahkan Ada Surat Perintah Penangkapan
Pernyataan korban menjadi semakin serius ketika ia menyebut bahwa RK alias Rio bukan lagi sekadar terlapor.
Menurut informasi yang diterimanya, RK disebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dianggap cukup.
Tidak hanya itu, Khairul juga mengaku mendapat informasi bahwa penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (SP-Kap).
Namun, penangkapan yang diharapkan korban tak kunjung terjadi.
"Kalau memang benar sudah tersangka dan surat perintah penangkapan sudah diterbitkan, saya tidak mengerti kenapa sampai sekarang belum ditangkap," ujarnya.
Pertanyaan tersebut kini bukan hanya menjadi kegelisahan korban, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih luas: bagaimana kepastian hukum terhadap laporan masyarakat dijalankan?
Awalnya Pinjam Rp120 Juta untuk Bisnis
Khairul mengungkapkan, persoalan bermula pada 14 Mei 2025.
Saat itu RK alias Rio datang menemui dirinya di Dusun Paluh Gusta, Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura.
Menurut Khairul, Rio meminta pinjaman Rp120 juta dengan alasan untuk modal bisnis pembelian mesin kimia.
Karena percaya, Khairul menyerahkan uang tersebut.
"Dia menjanjikan uang saya akan dikembalikan utuh, bahkan ada keuntungan dari bisnis itu. Karena percaya, saya berikan uang Rp120 juta," ungkapnya.
Namun janji tersebut, menurut korban, tidak kunjung direalisasikan.
Bulan berganti bulan. Uang yang ditunggu tak kunjung kembali.
Akhirnya, Khairul memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Korban Menunggu, Terlapor Disebut Masih Bebas
Khairul mengaku sangat kecewa karena setelah laporan berjalan berbulan-bulan, dirinya belum memperoleh kepastian penyelesaian perkara.
"Saya bukan meminta hukum dipaksakan. Saya hanya ingin hukum berjalan. Kalau memang terbukti, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, juga harus ada kepastian. Jangan kasus saya digantung," tegasnya.
Ia berharap penyidik Unit Ekonomi Satreskrim Polres Langkat segera memberikan penjelasan mengenai posisi perkara tersebut.
Terlebih, apabila benar telah ada penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan.
Publik tentu patut bertanya: apa kendalanya?
Apakah tersangka tidak berada di tempat? Apakah penyidik masih melakukan pencarian? Apakah ada prosedur hukum yang belum terpenuhi? Atau terdapat alasan lain?
Semua itu seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
Diamnya Aparat Justru Memunculkan Pertanyaan Baru
MediaBahri.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi pada 28 Agustus 2026 terkait perkembangan kasus tersebut.
Termasuk mengenai status RK alias Rio, kebenaran informasi penetapan tersangka, keberadaan surat perintah penangkapan, serta alasan mengapa hingga kini belum dilakukan penangkapan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kasat Reskrim.
Diamnya pihak kepolisian tentu tidak otomatis berarti ada kesalahan dalam penanganan perkara. Namun dalam kasus yang menyangkut laporan masyarakat, uang Rp120 juta, dan proses hukum yang telah berlangsung berbulan-bulan, keterangan resmi aparat menjadi sangat penting.
Sebab transparansi bukan sekadar pilihan dalam pelayanan publik—transparansi adalah bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
DELAPAN BULAN: KORBAN MENUNGGU KEPASTIAN
Kasus ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terang oleh Polres Langkat:
Benarkah RK alias Rio telah ditetapkan sebagai tersangka?
Benarkah penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup?
Benarkah Surat Perintah Penangkapan telah diterbitkan?
Jika benar, mengapa penangkapan belum dilakukan?
Dan yang paling penting:
Sampai kapan korban harus menunggu kepastian hukum atas uang Rp120 juta yang dilaporkannya?
Polres Langkat memiliki kewenangan untuk menjelaskan duduk perkara tersebut secara objektif berdasarkan hukum dan fakta penyidikan.
Korban tidak membutuhkan janji.
Korban membutuhkan kepastian.
Publik tidak membutuhkan spekulasi.
Publik membutuhkan transparansi.
Dan penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena sebuah laporan telah masuk dan SPDP telah dikirimkan.
Delapan bulan sudah berlalu. Kini masyarakat menunggu: apakah kasus Rp120 juta ini akan benar-benar dituntaskan, atau kembali menjadi satu lagi perkara yang lama-lama kehilangan jejak?
Catatan Redaksi: RK alias Rio dalam pemberitaan ini masih merupakan pihak yang diduga terkait perkara berdasarkan laporan korban. MediaBahri.com menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada RK alias Rio maupun pihak Polres Langkat untuk memberikan klarifikasi atau koreksi atas pemberitaan ini.
Reporter: Rudi Hartono & Red
Editor: Zulkarnain Idrus

