
Mediabahri.com | LANGKAT – Polres Langkat kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika dan berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Dalam kurun waktu Juli hingga 6 Agustus 2026, jajaran Polres Langkat mengungkap sejumlah kasus menonjol, mulai dari narkotika, penyakit masyarakat, perjudian, pencurian sepeda motor, pencurian dengan pemberatan hingga kekerasan seksual terhadap anak.
Pengungkapan tersebut dipaparkan langsung Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bharadaksa Polres Langkat, Jumat (7/8/2026).
Dalam pengungkapan kasus narkotika dan penyakit masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 54,41 gram, sabu-sabu 189,87 gram, 34 butir pil ekstasi serta uang tunai Rp47.854.000.
Tak berhenti pada narkotika, operasi penyakit masyarakat yang dilakukan jajaran Satreskrim juga membuahkan hasil. Polisi mengamankan ribuan botol minuman keras dari sejumlah lokasi usaha yang diduga diperjualbelikan secara ilegal kepada masyarakat.
34 Tersangka Diamankan
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 34 orang tersangka, terdiri atas 33 laki-laki dan satu perempuan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 orang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan 7 lainnya sebagai pengguna.
Angka tersebut menjadi gambaran bahwa jaringan peredaran narkotika di wilayah Langkat masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan penanganan secara konsisten dan berkelanjutan.
Kapolres Langkat menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan.
Menurutnya, narkotika merupakan musuh bersama karena dampaknya tidak hanya merusak individu, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan generasi muda.
Kabel Telekomunikasi 300 Meter Dicuri
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres juga memaparkan keberhasilan Satreskrim mengungkap kasus pencurian kabel milik salah satu perusahaan jaringan telekomunikasi.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kabel sepanjang sekitar 300 meter.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak aksi pencurian yang tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan jaringan telekomunikasi kepada masyarakat.
Judi Tembak Ikan Digerebek
Polres Langkat juga mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian yang melibatkan empat tersangka berinisial IM, BPB, GP dan FS.
Keempatnya diamankan personel Satreskrim Polres Langkat pada Sabtu, 17 Juli 2026, di Dusun VII, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok.
Para tersangka diamankan ketika sedang bermain judi tembak ikan.
Pengungkapan tersebut menjadi penegasan bahwa praktik perjudian yang berpotensi meresahkan masyarakat menjadi salah satu sasaran penindakan aparat kepolisian.
Kasus Curanmor Berujung Penangkapan
Kasus lainnya adalah dugaan pencurian sepeda motor dengan tersangka berinisial AL.
Tersangka diamankan personel Satreskrim Polres Langkat pada Rabu, 29 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Vario.
Tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Empat Tersangka Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Jajaran Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang melibatkan empat tersangka berinisial AS, NS, K dan MD.
Keempatnya telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Langkat untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Jadi Perhatian Serius
Yang tidak kalah menjadi perhatian adalah pengungkapan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka berinisial DAS, FAZ, AP, TS, INP, RSN dan AM.
Para tersangka kini menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Langkat.
Kasus yang melibatkan anak tersebut menjadi salah satu perkara yang membutuhkan penanganan serius, profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat korban merupakan kelompok yang harus mendapatkan perlindungan khusus.
2.268 Jiwa Disebut Terselamatkan
Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan mengapresiasi kinerja personel, khususnya Satuan Reserse Narkoba, yang terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Ia menyebut keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan dan informasi masyarakat.
Dari barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, Polres Langkat memperkirakan sekitar 2.268 jiwa masyarakat Kabupaten Langkat dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga mempermudah kami dalam meringkus para pelaku tindak pidana narkotika,” ujar Hannry.
Ia juga memberikan penekanan kepada seluruh personel jajaran Polres Langkat agar tidak kendor dalam memerangi peredaran narkotika.
“Narkotika merupakan musuh bersama yang dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Polisi Langkat Garuda Ksatria
Kapolres menegaskan, berbagai pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Polisi Langkat Garuda Ksatria, yang diinisiasinya dengan semangat “Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.”
Semangat tersebut diarahkan untuk membangun kehadiran Polri yang tidak hanya kuat dalam penegakan hukum, tetapi juga humanis dan dekat dengan masyarakat.
“Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” menjadi semangat yang terus digaungkan jajaran Polres Langkat.
Dengan rangkaian pengungkapan tersebut, Polres Langkat menyatakan akan terus memperkuat pemberantasan narkotika, perjudian, pencurian dan tindak pidana lainnya yang mengancam keamanan serta ketertiban masyarakat.
Reporter: Rudy Hartono
Editor: Zulkarnain Idrus


