Mediabahri.com | DELI SERDANG – Dugaan praktik penyimpanan dan distribusi BBM ilegal di Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik. Sebuah gudang yang berada di Jalan Kapten Ramadbudin, Kelurahan Pauh, Kecamatan Hamparan Perak, disebut masih bebas beroperasi hingga saat ini tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat dari aparat penegak hukum.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas gudang yang diduga menampung BBM ilegal itu disebut bukan berlangsung sehari atau dua hari, melainkan telah berjalan cukup lama. Namun hingga kini belum tampak adanya penindakan, meski aktivitas keluar masuk kendaraan tangki dan dugaan penyimpanan BBM disebut berlangsung secara terbuka.
"Kalau memang itu ilegal, kenapa bisa terus beroperasi? Apa aparat tidak tahu atau memang sengaja membiarkannya?" ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (31/7/2026).
Tim Mediabahri.com yang turun langsung ke lokasi mendapati adanya aktivitas kendaraan tangki yang diduga bertuliskan identitas PT Pertamina Patra Niaga keluar masuk gudang. Di area tersebut juga terlihat sejumlah drum yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum dapat dipastikan legalitas operasional gudang maupun asal-usul BBM yang berada di dalamnya. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum dan instansi berwenang.
Apabila benar terdapat praktik penyalahgunaan atau penimbunan BBM, perbuatan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu distribusi energi kepada masyarakat, serta membahayakan keselamatan warga akibat risiko kebakaran dan ledakan.
Masyarakat mendesak Mabes Polri, Polda Sumatera Utara, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi menyeluruh. Warga berharap tidak ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pelaku yang diduga memiliki jaringan dan modal besar. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan. Kalau ada, tindak tegas," kata warga lainnya.
Secara hukum, penyalahgunaan kegiatan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumatera Utara, maupun instansi terkait mengenai aktivitas gudang tersebut.
Redaksi Mediabahri.com juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut warga sebagai pemilik gudang bernama Yugo guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini akan terus menjadi perhatian Mediabahri.com. Apabila aparat tidak segera melakukan pemeriksaan, dikhawatirkan dugaan praktik penyimpanan BBM ilegal akan terus berlangsung dan semakin merugikan negara serta masyarakat.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus

