DELI SERDANG – Mediabahri.com | Dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pembangunan tiga Ruang Kelas Baru (RKB) di SMP Negeri 6 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kini memasuki babak serius.
Bukan lagi sekadar isu di tengah masyarakat. DPD Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) Sumatera Utara resmi membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melayangkan surat kepada Polrestabes Medan dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli.
MOSI meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi melakukan pemeriksaan, audit dan penelusuran aliran anggaran secara menyeluruh.
Sorotan mengarah kepada pengelolaan Dana BOS, dokumen penggunaan anggaran, pembangunan tiga RKB senilai lebih dari Rp2 miliar serta fungsi pengawasan komite sekolah.
KEPSEK BANTAH PENYELEWENGAN, MALAH MUNCUL PERTANYAAN BARU
Persoalan mencuat setelah Tim DPD MOSI melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan, Sudarmadi, pada Senin (3/8/2026).
Sudarmadi membantah adanya penyelewengan Dana BOS.
Namun ketika tim menunjukkan data alokasi dan penyaluran Dana BOS dari sumber pembanding, muncul persoalan yang justru memperkuat tuntutan agar dokumen sekolah diperiksa secara independen.
Sudarmadi sempat menyebut dokumen yang ditunjukkannya sebagai “data asli dari Dinas Pendidikan Deli Serdang.”
Masalahnya, setelah diperiksa, dokumen tersebut ternyata menggunakan kop SMPN 6 Percut Sei Tuan dan ditandatangani serta distempel oleh Sudarmadi sendiri.
Dengan kata lain, dokumen tersebut bukan surat yang diterbitkan Dinas Pendidikan.
Ketika dikonfrontasi, muncul alasan bahwa kemungkinan terjadi “kesalahan input operator.”
Alasan tersebut kini menjadi salah satu titik yang perlu diuji aparat.
Sebab, apabila benar hanya kesalahan administrasi, seharusnya dokumen asli, pembukuan, laporan realisasi dan bukti transaksi dapat dibuka untuk memastikan persoalan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, dokumen asli Dana BOS yang diminta Tim DPD MOSI belum diperlihatkan.
DATA BOS BEDA, PUBLIK BERHAK BERTANYA
Tim DPD MOSI menemukan adanya perbedaan antara data alokasi Dana BOS yang disampaikan pihak sekolah dengan data pembanding.Sejumlah pos anggaran disebut tidak sinkron.Di sinilah persoalannya menjadi serius.
Apakah benar hanya kesalahan input? Atau ada perbedaan pencatatan yang harus diperiksa lebih dalam?
Jawabannya bukan berada di tangan opini publik, melainkan harus dibuktikan melalui dokumen dan audit.
Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak berspekulasi, tetapi memeriksa dokumen, memanggil pihak terkait dan mencocokkan setiap rupiah dengan realisasi di lapangan.
PROYEK Rp2,05 MILIAR JUGA DISOROT
Belum selesai persoalan Dana BOS, proyek pembangunan tiga RKB ikut menjadi sorotan.
Berdasarkan keterangan Kepala Sekolah, total anggaran pembangunan tersebut mencapai Rp2.050.671.883.
Rinciannya:
Rp924.667.000 untuk pembangunan tiga RKB.
Rp468.764.000 untuk sarana penunjang.
Rp418.994.000 untuk penataan lingkungan.
Rp168.435.000 untuk perabot.
Rp69.810.883 untuk perencanaan dan pengawasan.
Totalnya mencapai lebih dari Rp2,05 miliar.
Namun Tim DPD MOSI mengaku tidak menemukan papan informasi proyek di lokasi.
Padahal, proyek dengan nilai miliaran rupiah semestinya tidak dibiarkan tanpa informasi yang jelas kepada masyarakat.
Lebih tajam lagi, kondisi fisik pekerjaan di lapangan disebut menimbulkan dugaan adanya ketidakwajaran antara nilai anggaran dengan pekerjaan yang terlihat.
Apakah benar terjadi mark up?
Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan bantahan semata.
Harus dibuktikan melalui RAB, kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi material, harga satuan, bukti pembayaran dan audit teknis.
Jika semuanya sesuai, maka publik harus diberi penjelasan.
Jika tidak sesuai, aparat penegak hukum wajib bertindak.
KETUA KOMITE MENGAKU TIDAK TAHU, LALU SIAPA YANG MENGAWASI?
Persoalan semakin panas ketika nama Zulfan disebut sebagai Ketua Komite sekolah sekaligus pihak yang melakukan pengawasan.
Namun saat dikonfirmasi secara terpisah, Zulfan justru menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam pengalokasian Dana BOS.
Keterangan ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
Kalau Ketua Komite tidak tahu, lalu siapa yang mengawasi penggunaan anggaran sekolah?
Fungsi komite sekolah dalam tata kelola pendidikan bukan sekadar nama dalam struktur.
Karena itu, keterlibatan dan fungsi pengawasan komite perlu diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku.
Jangan sampai jabatan pengawasan hanya ada di atas kertas, sementara penggunaan uang publik berjalan tanpa kontrol yang memadai.
MOSI: JANGAN BERHENTI PADA “SALAH INPUT”
Ketua DPD MOSI Sumut, Rudi Hutagaol, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.
“Kami minta keterbukaan. Kalau tidak ada yang ditutupi, buka saja datanya ke publik. Jangan sampai uang anak-anak dipakai untuk hal lain,” tegas Rudi, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, aparat harus bekerja profesional dan tidak boleh membiarkan persoalan yang menyangkut anggaran pendidikan menguap hanya karena alasan administratif.
MOSI meminta Kapolrestabes Medan melalui unsur yang berwenang memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah, Ketua Komite serta Bendahara SMPN 6 Percut Sei Tuan.
MOSI juga meminta Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli dan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang melakukan pengawasan serta audit.
KEPSEK DIMINTA DINONAKTIFKAN SEMENTARA
Desakan paling keras adalah permintaan agar Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan, apabila secara administratif dan hukum dimungkinkan.
Tujuannya bukan untuk memvonis seseorang bersalah.
Sebaliknya, langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pemeriksaan berlangsung objektif dan mencegah munculnya potensi konflik kepentingan atau hambatan terhadap proses pengumpulan dokumen dan keterangan.
Nonaktif sementara bukan vonis. Bersalah atau tidak harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan hukum.
POLRESTABES MEDAN DITANTANG BUKTIKAN KETEGASANNYA
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Publik tidak membutuhkan perang pernyataan.
Publik membutuhkan dokumen, audit dan kepastian hukum.
Polrestabes Medan diminta segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan tersebut secara profesional.
Dinas Pendidikan Deli Serdang juga jangan sekadar menjadi penonton.
Jika memang pengelolaan Dana BOS dan proyek pembangunan tersebut bersih, buka dokumennya dan buktikan.
Namun jika ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara, jangan ada perlakuan khusus.
Uang BOS adalah uang negara. Peruntukannya untuk kepentingan pendidikan dan peserta didik. Setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai persoalan ini baru bergerak setelah kerugian negara membesar.
Dan jangan pula publik disuruh percaya hanya dengan kalimat “mungkin salah input operator.”
Data harus dibuka. Proyek harus diaudit. Pihak terkait harus diperiksa.
Jika bersih, pulihkan nama baik sekolah.
Jika terbukti ada pelanggaran, proses sesuai hukum.
Mediabahri.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan, Ketua Komite, Bendahara, Dinas Pendidikan Deli Serdang serta pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus

