Rohmat Soroti Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran Solar di SPBN sidamukti kecamatan Sukaresmi.Minta APH dan BPH Migas Turun Tangan

amsar
0

Mediabahri.com - PANDEGLANG – Aktivis masyarakat, Rohmat, menyoroti dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBN sidamukti kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, Banten.


Sorotan tersebut mencuat setelah adanya keluhan dari sejumlah warga dan nelayan yang mengaku kerap kesulitan mendapatkan solar di SPBN tersebut. Di sisi lain, berdasarkan informasi dan pantauan masyarakat di lapangan, diduga terdapat aktivitas pengangkutan solar dalam jumlah cukup besar menggunakan jeriken berkapasitas sekitar 20 hingga 50 liter yang kemudian dibawa keluar wilayah menggunakan sepeda motor maupun kendaraan bak terbuka.


Rohmat menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH), BPH Migas, serta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan distribusi BBM.


“Kalau benar masyarakat atau nelayan yang berhak justru sering kesulitan mendapatkan solar, sementara pada waktu tertentu terlihat puluhan hingga ratusan jeriken berisi solar dibawa keluar wilayah, ini harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai ada penyimpangan dalam rantai distribusi BBM,” tegas Rohmat.


Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar keluhan masyarakat mengenai ketersediaan solar, tetapi harus ditelusuri dari aspek asal BBM, jenis BBM, peruntukan, volume penyaluran, penerima, harga, pencatatan transaksi, hingga tujuan pengangkutan setelah BBM keluar dari SPBN.


Secara regulasi, Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 menyebut Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) sebagai salah satu bentuk penyalur BBM. Regulasi tersebut juga mengatur bahwa penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan kepada konsumen tertentu wajib dilakukan secara tepat sasaran dan tepat volume. Badan Pengatur juga mempunyai kewenangan mengambil tindakan hukum apabila terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan dalam penyaluran.


Rohmat juga meminta APH memeriksa apakah kegiatan pengambilan dan pengangkutan solar dalam jumlah besar tersebut sesuai dengan izin, peruntukan dan dokumen administrasi yang berlaku.


“Jangan hanya memeriksa masyarakat yang membawa jeriken. Kami juga meminta seluruh rantai distribusinya diperiksa. Kalau memang semua kegiatan tersebut legal dan sesuai peruntukan, silakan dibuktikan dengan data dan dokumen. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan tegas,” ujarnya.


Dalam konteks hukum Migas, kegiatan usaha hilir pada prinsipnya dilakukan setelah memperoleh perizinan usaha. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur kegiatan usaha hilir serta ketentuan pidana terkait kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga tanpa perizinan.


Apabila BBM yang dipersoalkan merupakan BBM yang mendapat subsidi pemerintah, aspek dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU Migas sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan perundang-undangan terkait. Penegakan hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, bukan semata-mata pada dugaan masyarakat.


Rohmat Desak APH Lakukan Pemeriksaan Terbuka


Rohmat mendesak Polres Pandeglang, Kejaksaan Negeri Pandeglang, BPH Migas, serta instansi teknis terkait untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap SPBU sidamukti kecamatan Sukaresmi kabupaten Pandeglang Banten 


Menurutnya, pemeriksaan setidaknya perlu mencakup:


 Legalitas dan status penunjukan SPBN sidamukti sebagai penyalur;

 Alokasi solar yang diterima dan realisasi penyalurannya;

 Data transaksi dan penerima BBM;

 Kesesuaian volume BBM yang masuk dan keluar;

 Rekaman CCTV dan aktivitas kendaraan pengangkut


 Dokumen atau dasar pengangkutan BBM menggunakan jeriken;

 Tujuan serta lokasi distribusi BBM setelah keluar dari SPBN;

 Dugaan adanya penjualan kembali atau penyimpangan peruntukan BBM subsidi 

 Kesesuaian seluruh kegiatan dengan ketentuan perizinan dan regulasi Migas.


“Jangan sampai subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat dan nelayan justru tidak sampai kepada yang berhak. Kami meminta APH jangan takut melakukan pemeriksaan. Kalau tidak ada pelanggaran, tentu harus dipulihkan nama baik pihak yang diperiksa. Tetapi kalau ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Rohmat.


Ia juga meminta BPH Migas melakukan pengawasan terhadap distribusi solar di wilayah Panimbang agar tidak terjadi kelangkaan atau kesulitan memperoleh BBM bagi masyarakat yang memang berhak.


Rohmat menegaskan bahwa pihaknya siap menyampaikan informasi, dokumentasi, dan keterangan masyarakat kepada aparat apabila diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan.


“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami meminta aparat membuktikan. Yang kami persoalkan adalah dugaan ketidaksesuaian antara keluhan masyarakat yang sulit memperoleh solar dengan adanya dugaan pengangkutan solar dalam jumlah besar keluar wilayah. Ini harus dijawab melalui pemeriksaan resmi dan transparan,” pungkas Rohmat.


RED : reporter Pandeglang Banten Asep Kurniawan kabar Bahri co.id

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!