Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suhartono, dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
"Kemudian, kami juga telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada perkara PT ASABRI," ujar Irjen Pol. Totok.
Selain menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, Polri juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri.
Polri menyatakan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
(Red)

