Sikap tersebut disampaikan menyusul laporan resmi PWI Pusat ke Polda Metro Jaya terkait peristiwa yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Dalam momen tersebut, Hotman Paris, saat mendampingi kliennya, diduga melontarkan ucapan kepada wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, di antaranya kalimat, "Lu punya otak nggak?" Ucapan itu terekam dalam video dan kemudian tersebar luas di media sosial hingga menuai reaksi dari berbagai elemen pers.
Menurut Syamsul Bahri, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar adu mulut atau luapan emosi sesaat. Ia menilai, ketika seorang wartawan dihina saat menjalankan tugas yang dijamin undang-undang, maka yang diserang bukan hanya individu, melainkan fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
> "Kami mengecam keras setiap bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar. Ketika profesi ini direndahkan di depan publik, sesungguhnya yang sedang dilemahkan adalah demokrasi itu sendiri," tegas Syamsul Bahri, Selasa (21/7/2026).
Ia menambahkan, permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris melalui media sosial patut diapresiasi sebagai bentuk pengakuan atas kekeliruan. Namun, menurutnya, permintaan maaf tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang telah berjalan.
> "Permintaan maaf merupakan sikap yang baik secara moral, tetapi proses hukum memiliki mekanisme tersendiri yang harus dihormati. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena popularitas, kekayaan, atau pengaruh seseorang," ujarnya.
Syamsul Bahri juga memberikan apresiasi kepada PWI Pusat Dan Dewan Pers yang memilih menempuh jalur hukum sebagai mekanisme penyelesaian yang sah. Ia berharap proses penyelidikan dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap figur publik.
Menurutnya, kebebasan pers yang dijamin konstitusi hanya dapat terjaga apabila negara memberikan perlindungan nyata kepada wartawan yang bekerja sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
Landasan Hukum
DPD GWI Provinsi Banten menegaskan sikapnya merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 mengenai perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya serta Pasal 18 yang mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memuat ketentuan mengenai penghinaan sesuai unsur-unsur yang ditentukan dalam undang-undang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas ketentuan terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sepanjang memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Syamsul Bahri menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Menutup pernyataannya, Ketua DPD GWI Provinsi Banten mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.
> "Wartawan hadir bukan untuk mencari musuh, melainkan mengawal kepentingan publik melalui informasi yang benar. Karena itu, kami akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bentuk komitmen menjaga kehormatan profesi pers. Kami mendesak aparat penegak hukum memproses laporan tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai prinsip equality before the law, sehingga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum tetap terjaga," pungkas Syamsul Bahri.
(Jar/Tim Red)

